Jalan Benyamin Sueb Jadi Sasaran Operasi Gabungan Polda Metro Jaya, Tiga Pemuda Diamankan
Patroli gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tiga pemuda di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan. Polisi mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus curas.

HALLONEWS.ID – Patroli gabungan Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara mengamankan tiga pemuda saat menyisir kawasan Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Jakarta Utara, Senin (20/7/2026).
Operasi yang menyasar kawasan rawan gangguan keamanan tersebut dilakukan di sekitar SPBU Rajawali hingga Jalan Benyamin Sueb.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati tiga pemuda yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, ketiga pemuda itu sempat berusaha meninggalkan lokasi ketika mengetahui kehadiran petugas.
“Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan awal untuk menggali identitas dan aktivitas mereka,” kata Henik dalam keterangannya.
Menurut Henik, ketiga pemuda tersebut masih menjalani pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Jakarta Utara.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Ketiganya telah diserahkan kepada Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Henik menjelaskan, patroli gabungan merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ia menegaskan kehadiran personel di lapangan bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Patroli serupa, lanjut Henik, akan terus dilakukan secara berkala dengan menyasar titik-titik yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Ia juga menekankan bahwa ketiga pemuda yang diamankan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (fer)
