Dua Zona Aktif Bantargebang Ditutup, Open Dumping Dihentikan Bertahap
Penutupan zona aktif pembuangan sampah Bantargebang dilakukan melalui pemasangan media pelindung yang selanjutnya akan dilapisi geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menutup dua zona aktif pembuangan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebagai langkah awal menghentikan praktik open dumping.
Penutupan dilakukan melalui pemasangan media pelindung yang selanjutnya akan dilapisi geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, penerapan sistem controlled landfill mulai dijalankan sejak Jumat (17/7/2026) dengan pemasangan media penutup di area atas Zona 2 oleh tim Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi dampak lingkungan yang selama ini ditimbulkan aktivitas pembuangan sampah terbuka di TPST Bantargebang.
“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” ujar Dudi di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Dalam skema baru tersebut, titik pembuangan sampah akan dirotasi setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan akan ditutup sementara menggunakan media pelindung, sedangkan pembuangan sampah dialihkan ke zona lain yang telah disiapkan.
Dudi menjelaskan, sistem rotasi ini bertujuan menjaga stabilitas timbunan sampah sekaligus meningkatkan pengendalian terhadap bau, gas, dan air lindi selama proses transisi menuju pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.
Tahap berikutnya, Pemprov DKI akan memasang geomembrane secara bertahap di area landfill. Material kedap air tersebut berfungsi melindungi timbunan sampah, mengurangi rembesan air lindi, serta menekan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Menariknya, percepatan program ini dilakukan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan skema creative financing, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penutupan titik pembuangan menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Dudi, sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmen mendukung penyediaan material melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Dukungan tersebut dinilai penting untuk mempercepat perubahan sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Selain pembenahan di lokasi pembuangan akhir, Pemprov DKI juga terus mendorong masyarakat melakukan pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber.
Pemerintah menilai keberhasilan menghentikan praktik open dumping tidak hanya bergantung pada teknologi di hilir, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
“Kami akan menjalankan setiap tahapan controlled landfill secara konsisten agar praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis TPST Bantargebang dapat dikelola dengan standar yang semakin baik, aman bagi lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Dudi. (iin)
