IPW Desak Polisi Autopsi Kematian Sutrimo, Minta Penyelidikan Ilmiah dan Periksa Riwayat Komunikasi
IPW mendesak kepolisian mengusut tuntas kematian Sutrimo, kepala rumah tangga eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, melalui autopsi dan Scientific Crime Investigation guna mengungkap penyebab pasti kematiannya

HALLONEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kepolisian mengusut secara menyeluruh kematian Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
IPW menilai kematian korban mengandung sejumlah kejanggalan sehingga perlu ditangani melalui penyelidikan ilmiah.
Sutrimo, warga asal Banyumas, Jawa Tengah, meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026) saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta. Korban dinyatakan meninggal oleh tim medis rumah sakit tersebut.
Peristiwa itu menjadi sorotan setelah beredar informasi, bahwa sebelum meninggal, korban mengeluarkan busa dari mulut dan hidung.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kematiannya tidak terjadi secara wajar.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penyelidikan harus dilakukan secara profesional dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar penyebab kematian dapat dipastikan berdasarkan bukti ilmiah.
Menurutnya, autopsi atau bedah mayat menjadi langkah penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian, termasuk memastikan ada atau tidaknya kandungan racun di dalam tubuh korban.
“Perlu dipastikan terlebih dahulu racun tersebut termasuk jenis apa. Apakah merupakan racun yang mudah diperoleh secara bebas, atau justru merupakan bahan berbahaya yang hanya dapat diakses dengan izin khusus,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Senin (27/7/2026).
Sugeng menjelaskan, dalam proses autopsi, sampel dari organ tubuh tertentu perlu diambil untuk diperiksa di laboratorium forensik.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna mengidentifikasi kemungkinan adanya zat beracun yang menyebabkan kematian.
Ia menambahkan, jika ditemukan indikasi racun tertentu, penyidik juga perlu menelusuri asal-usul serta pihak yang memiliki akses terhadap bahan tersebut.
“Seorang penjaga rumah biasa belum tentu memiliki akses terhadap bahan kimia atau racun tertentu yang penggunaannya dibatasi. Karena itu, pelaksanaan autopsi sangat penting untuk menjelaskan secara ilmiah penyebab kematian Sutrimo,” katanya.
Selain autopsi, IPW juga meminta kepolisian menelusuri aktivitas korban sebelum meninggal dunia.
Salah satu langkah yang dianggap penting adalah memeriksa perangkat komunikasi milik korban guna mengetahui pihak-pihak yang sempat berhubungan dengannya.
“IPW meminta polisi juga memeriksa alat komunikasi korban dan menelusuri interaksinya dengan pihak luar melalui sambungan telepon sebelum meninggal. Ini penting untuk kepentingan penyelidikan,” tegas Sugeng.
IPW berharap seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti ilmiah, agar penyebab kematian Sutrimo dapat terungkap secara objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (opy)
