Menteri PPPA Kawal Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Tanjung Balai, Tegaskan Hak Korban Harus Terlindungi
Menteri PPPA memastikan pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual anak di Tanjung Balai hingga proses hukum selesai tuntas.

HALLONEWS.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan pemerintah akan mengawal penuh penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Fokus utama pemerintah adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta seluruh haknya selama proses hukum berlangsung.
Arifah menegaskan setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan tidak seharusnya dialami oleh seorang anak. Fokus utama kita saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Pada saat yang sama, proses hukum harus berjalan secara profesional agar memberikan keadilan bagi korban,” tegas Arifah dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (27/7/2026).
Korban merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun asal Kabupaten Asahan. Dugaan tindak pidana terjadi pada Mei 2026 di Kota Tanjung Balai dan telah dilaporkan ke Polres Tanjung Balai pada 19 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dugaan kekerasan seksual terhadap korban diperkuat. Penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial DS (44) sebagai tersangka, sedangkan istrinya yang merupakan oknum guru masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kementerian PPPA menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendorong penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Penanganan perkara tersebut dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sebagai tindak lanjut, Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara, UPTD PPA Kota Tanjung Balai, serta UPTD PPA Kabupaten Asahan.
Arifah mengatakan korban telah memperoleh berbagai layanan, mulai dari pendampingan hukum, pendampingan selama visum dan pemeriksaan kesehatan, layanan psikologis, hingga asesmen lanjutan sesuai kebutuhan korban.
“Kemen PPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya,” ujarnya.
Selain pemulihan psikososial, pemerintah juga memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi. UPTD PPA Kota Tanjung Balai bersama UPTD PPA Kabupaten Asahan dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar korban tetap dapat mengikuti proses pendidikan selama penanganan perkara berlangsung.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai telah berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat Kota Tanjung Balai terkait status istri tersangka yang merupakan seorang guru. Sebagai langkah awal, yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara hingga proses hukum selesai.
Arifah mengapresiasi sinergi berbagai pihak, mulai dari DP3AKB Provinsi Sumatera Utara, UPTD PPA Kota Tanjung Balai, UPTD PPA Kabupaten Asahan, aparat penegak hukum, hingga Dinas Pendidikan yang bergerak cepat memberikan perlindungan kepada korban.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Negara harus hadir memastikan setiap anak terlindungi, memperoleh pemulihan, dan mendapatkan keadilan,” ujar Arifah. (agn)
