ATR/BPN Dorong Warga Segera Ubah HGB ke SHM, Proses Hanya 5 Hari
ATR/BPN mengajak masyarakat segera mengubah sertifikat HGB rumah tinggal menjadi SHM. Proses hanya lima hari kerja dengan biaya Rp50 ribu dan syarat yang dinilai cukup mudah.

HALLONEWS.ID – Memiliki rumah tidak cukup hanya soal kenyamanan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Karena itu, masyarakat yang masih memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal kini didorong segera meningkatkan status haknya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus menjamin rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Berbeda dengan HGB yang memiliki batas waktu dan perlu diperpanjang, SHM memberikan hak kepemilikan yang bersifat paling kuat dan tidak dibatasi masa berlaku tertentu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat pemilik rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi dapat mengajukan perubahan status hak tersebut melalui kantor pertanahan.
“Rumah tinggal di kawasan perumahan atau kompleks dengan sertipikat HGB bisa diajukan peningkatan hak menjadi Hak Milik,” ujar Shamy, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan proses pengajuan dibuat sederhana agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan tersebut. Pemohon hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen dasar, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan.
Menurut Shamy, biaya layanan peningkatan status hak juga relatif ringan. Pemerintah menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu dengan estimasi penyelesaian sekitar lima hari kerja.
“Prosesnya cepat dan biayanya terjangkau, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus perubahan hak ini,” katanya.
Ia menilai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas aset menjadi momentum penting untuk mendorong lebih banyak pemilik rumah beralih dari HGB ke SHM.
Selain memperkuat kepastian hukum, perubahan status tersebut juga memberikan keuntungan praktis karena pemilik tidak lagi direpotkan dengan urusan perpanjangan hak di kemudian hari.
“Kalau sudah menjadi SHM, pemilik rumah tidak perlu lagi memikirkan masa berlaku hak atas tanahnya,” jelas Shamy.
Dengan prosedur yang sederhana, biaya murah, serta manfaat hukum yang lebih besar, peningkatan status HGB menjadi SHM dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi aset keluarga di masa depan. (agn)
