Bukan Aksi Tunggal! Kriminolog Sebut Serangan Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Diduga Perintah Atasan

Kriminolog Adrianus Meliala menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bukan aksi individu, melainkan diduga melibatkan perintah atasan.

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:00 WIB
Bukan Aksi Tunggal! Kriminolog Sebut Serangan Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus Diduga Perintah Atasan
Kriminolog Adrianus Meliala menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diduga melibatkan perintah atasan. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai bukan sekadar tindakan individu. Kriminolog Adrianus Meliala menduga kuat aksi tersebut merupakan bagian dari perintah atasan.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (19/3/2026), Adrianus menyatakan pengungkapan kasus oleh Polda Metro Jaya patut diapresiasi, terutama karena menunjukkan adanya koordinasi lintas institusi yang berjalan efektif.

Ia menilai keterbukaan aparat dalam merilis identitas terduga pelaku serta keterlibatan unsur TNI menjadi indikasi kuat bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius.

“Ini menunjukkan koordinasi yang baik antara Kapolri, Panglima TNI, dan Presiden,” ujarnya.

Diduga Perintah Kedinasan

Adrianus menegaskan, profil para terduga pelaku yang merupakan anggota aktif TNI, bahkan sebagian berpangkat perwira, membuat kecil kemungkinan aksi tersebut dilakukan secara spontan atau individu.

“Ini bukan tindakan personal. Sangat kuat dugaan bahwa ini perintah kedinasan,” tegasnya.

Ia juga memperkirakan jumlah pelaku tidak berhenti pada empat orang yang telah diamankan. Dalam proses penyidikan hingga persidangan, kemungkinan akan terungkap aktor lain, termasuk pihak yang diduga menjadi pemberi perintah.

“Kasus ini berpotensi berkembang. Bisa jadi pelakunya lebih dari empat orang,” katanya.

Meski menyebut kasus ini sebagai tamparan bagi institusi, Adrianus tetap mengapresiasi langkah TNI yang dinilai terbuka dan kooperatif dalam proses hukum.

Menurutnya, sikap tersebut menjadi sinyal positif untuk memperbaiki sistem internal dan menjaga kepercayaan publik.

“Saya melihat ada niat memperbaiki diri dan menuntaskan kasus ini secara serius,” ujarnya.

Terkait proses hukum, Adrianus menilai kecil kemungkinan perkara ini dibawa ke peradilan umum karena terbentur ketentuan dalam Undang-Undang TNI.

Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses persidangan agar publik dapat mengetahui secara jelas siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Yang penting sidang terbuka dan mampu mengungkap siapa pemberi perintah,” tegasnya.

Motif Masih Didalami

Adrianus juga menyinggung kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan aktivitas korban sebagai aktivis HAM. Namun, ia menegaskan hal tersebut masih bersifat dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

“Kalau dilihat dari aktivitas korban, memang ada kemungkinan. Tapi kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” katanya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI mengamankan empat anggota dari Denma BAIS TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (opy)