Buron Interpol Kasus Suap Rp1,7 Miliar PTSL Tangerang Ditangkap di Malaysia
Buron internasional Jimmy Lie yang masuk daftar red notice Interpol akhirnya ditangkap di Malaysia. Tersangka kasus suap Rp1,7 miliar terkait program PTSL di Kabupaten Tangerang kini telah dipulangkan ke Indonesia.

HALLONEWS.ID – Buron internasional Jimmy Lie akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia setelah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak September 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Divhubinter Polri, penyidik Polres Metro Tangerang Kota, serta otoritas Imigrasi Malaysia.
Jimmy Lie diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
Ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya terlacak berada di wilayah Malaysia.
Ditangkap setelah Koordinasi dengan Otoritas Malaysia
Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri Ricky Purnama menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara aparat Indonesia dan pihak Imigrasi Malaysia.
Koordinasi tersebut dilakukan sejak 3 Maret 2026, ketika Polri meminta bantuan operasi penangkapan terhadap tersangka.
“Keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara Tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” ujar Ricky pada Senin (9/3/2026).
Selanjutnya pada 8 Maret 2026, otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie di wilayah hukum mereka.
Dipulangkan ke Indonesia Lewat Medan
Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Untung Widiatmoko, staf teknis Polri yang bertugas di KJRI Penang langsung mengawal proses pemulangan tersangka ke Indonesia.
Karena tidak tersedia penerbangan langsung dari Penang menuju Jakarta, Jimmy Lie dipulangkan melalui rute Penang–Medan.
Ia tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, sekitar pukul 17.30 WIB.
Pada saat yang sama, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi terhadap tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan atau fit to fly, Jimmy Lie kemudian diterbangkan menuju Jakarta pada pukul 20.00 WIB.
“Tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Ricky.
Kasus Suap Program Sertifikat Tanah
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang.
Dalam proses penyidikan, Jimmy Lie diduga terlibat dalam praktik suap senilai Rp1,7 miliar.
Saat proses hukum berjalan, tersangka melarikan diri ke luar negeri sehingga aparat penegak hukum memasukkan namanya dalam daftar red notice Interpol pada 22 September 2025.
Dengan tertangkapnya Jimmy Lie, aparat kepolisian kini dapat melanjutkan proses hukum untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan aliran dana dalam kasus tersebut. (ren)
