Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa dari HP, ATR/BPN Ungkap Cara Mudahnya

Tak perlu ke kantor, cek sertifikat tanah kini bisa lewat HP. Ini cara mudah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari ATR/BPN.

Rabu, 15 April 2026 - 6:00 WIB
Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa dari HP, ATR/BPN Ungkap Cara Mudahnya
Shamy Ardian menjelaskan kemudahan layanan aplikasi Sentuh Tanahku untuk pengecekan data sertifikat tanah. Foto: Kementerian ATR/BPN for Hallonews

HALLONEWS.ID – Masyarakat kini dapat mengecek kesesuaian data sertifikat tanah dengan lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pertanahan. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN, proses verifikasi dapat dilakukan langsung melalui smartphone atau handphone (hp).

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan layanan ini hadir untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Cukup Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, pengguna harus terlebih dahulu membuat akun, melakukan verifikasi data, dan login ke dalam aplikasi.

Setelah itu, berbagai fitur layanan, termasuk pengecekan sertifikat tanah, bisa langsung diakses.

Data Sertifikat Bisa Dicek Lengkap

Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melihat berbagai informasi penting, seperti: Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, dan identitas pemilik.

Untuk sertifikat analog, pemilik dapat membagikan akses data melalui email dengan durasi tertentu.

Sertifikat Elektronik Lebih Praktis

Sementara itu, untuk sertifikat elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang terdapat pada dokumen.

Setelah dipindai oleh pihak lain yang juga memiliki akun terverifikasi, data sertifikat akan langsung muncul secara lengkap di perangkat mereka.

Shamy menegaskan bahwa kemudahan ini diharapkan membuat masyarakat lebih aktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan.

“Masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki,” ujarnya.

Jika Data Tidak Muncul, Ini Solusinya

ATR/BPN juga mengingatkan bahwa tidak semua data bidang tanah sudah terpetakan dalam sistem digital.

Jika data tidak ditemukan di aplikasi, masyarakat disarankan untuk: datang ke kantor pertanahan setempat, dan melakukan pemutakhiran data.

Langkah ini penting agar data dapat terintegrasi dalam sistem digital nasional.

Layanan Sentuh Tanahku menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan publik, khususnya di sektor pertanahan.

Dengan sistem ini, transparansi dan kemudahan akses diharapkan semakin meningkat, sekaligus meminimalisir potensi sengketa akibat ketidaksesuaian data. (agn)