Fantastis! Harta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp85,6 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring OTT KPK. Berdasarkan LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp 85,6 miliar dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:00 WIB
Fantastis! Harta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp85,6 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: hallonews

HALLONEWS.ID – Penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3/2026), tak hanya menyita perhatian publik dari sisi hukum, tetapi juga dari laporan kekayaannya.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan, total kekayaan Fadia mencapai sekitar Rp 85,6 miliar.

Dalam laporan tersebut, aset terbesar Fadia berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Nilainya mencapai lebih dari Rp74 miliar, tersebar di sejumlah daerah seperti Pekalongan, Semarang, Bogor, hingga Jakarta.

Secara keseluruhan, ia tercatat memiliki puluhan bidang properti dengan nilai fantastis. Aset ini menjadi komponen terbesar dalam struktur kekayaannya.

Selain properti, Fadia juga melaporkan kepemilikan kendaraan dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Beberapa di antaranya merupakan mobil pribadi yang diperoleh dari hasil sendiri.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya bernilai miliaran rupiah serta kas dan setara kas lebih dari Rp 10 miliar. Dalam laporan yang sama, tercatat pula kewajiban atau utang sebesar Rp 3,2 miliar.

Jika ditotal setelah dikurangi kewajiban, jumlah kekayaan bersihnya tetap berada di kisaran Rp 85,6 miliar.

Sementara itu, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Fadia dan sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut kepala daerah aktif dengan latar belakang publik figur yang cukup dikenal.

Perkembangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara dan dugaan tindak pidana yang disangkakan masih menunggu keterangan resmi dari KPK. (min)