Heboh Kartu Pokemon Diperiksa Bea Cukai Bandara, Petugas Curiga Bukan Milik Pribadi
Bea Cukai buka suara soal viral pemeriksaan kartu Pokemon milik penumpang di Bandara Soetta. Petugas mendeteksi indikasi jastip sebelum barang dinyatakan koleksi pribadi.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait viralnya unggahan di media sosial mengenai pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinisial JES di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang membawa kartu koleksi Pokemon dari luar negeri.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan setelah JES mengeluhkan proses pemeriksaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaannya setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Menanggapi hal itu, Bea Cukai menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui keterangan resminya, Bea Cukai menjelaskan pemeriksaan bermula saat petugas melakukan pengecekan bagasi penumpang dan menemukan citra X-ray yang menunjukkan adanya kartu Pokemon dalam jumlah cukup besar di dalam koper.
Temuan tersebut kemudian dianalisis menggunakan sistem manajemen risiko yang dimiliki Bea Cukai untuk menentukan langkah pemeriksaan lanjutan.
Bea Cukai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 mengenai ketentuan impor barang bawaan penumpang. Dalam aturan tersebut, setiap barang dari luar negeri wajib diberitahukan kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban kepabeanan apabila diperlukan.
Petugas juga menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk hingga USD 500 hanya berlaku untuk barang pribadi dan bukan barang yang terindikasi untuk diperdagangkan.
“Fasilitas pembebasan tidak berlaku apabila barang dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods,” tulis Bea Cukai melalui akun resmi media sosialnya, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan hasil analisis risiko, petugas menemukan indikasi aktivitas jasa titipan atau jastip. Dugaan tersebut muncul karena penumpang tercatat melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi cukup tinggi dalam waktu berdekatan serta adanya aktivitas penawaran barang luar negeri di media sosial miliknya.
Karena itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang bawaan JES untuk memastikan status dan tujuan penggunaan barang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan kartu Pokemon dalam jumlah signifikan dengan nilai koleksi yang bervariasi. Bea Cukai menyebut beberapa kartu koleksi tertentu bahkan memiliki nilai jual mulai ratusan ribu rupiah hingga miliaran rupiah tergantung jenis dan kelangkaannya.
Saat proses klarifikasi berlangsung, JES menyampaikan bahwa kartu tersebut merupakan hadiah dan koleksi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Penumpang juga menunjukkan bukti pembelian atau invoice kepada petugas.
Setelah dilakukan verifikasi data dan pemeriksaan lanjutan, Bea Cukai menyimpulkan barang tersebut termasuk kategori barang pribadi sehingga tidak dikenakan bea masuk maupun Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
“Penumpang kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” jelas Bea Cukai.
Selain itu, Bea Cukai juga membantah tudingan adanya intimidasi selama pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya instansi tersebut, seluruh proses dilakukan secara profesional dan tetap menghormati hak setiap penumpang.
“Terkait narasi adanya intimidasi hingga penumpang menangis, hal tersebut tidak benar,” tukas Bea Cukai. (agn)
