Hormati Laporan MAKI, KPK Pastikan Penanganan Kasus Yaqut Cholil Qoumas Sesuai Aturan
Polemik penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum mereda, KPK bicara prosedur, MAKI siapkan tekanan lanjutan.

HALLONEWS.ID– Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, merespons laporan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait polemik penahanan dalam kasus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Budi menegaskan, KPK menghormati setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap kinerja lembaga.
“Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK,” katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (25/3/2026).
Budi memastikan seluruh langkah yang diambil KPK telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. “KPK juga meyakini Dewas akan memproses laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” ujarnya.
Lanjutnya, ke depan kata Budi, KPK berkomitmen tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK ke Dewas pada Rabu (25/3/2026) pukul 13.00 WIB.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas dugaan kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan.
Meski sempat merencanakan praperadilan, MAKI memilih menundanya karena Yaqut Cholil Qoumas telah kembali ditahan di dalam rutan KPK.
Namun, MAKI memberi tenggat waktu satu bulan kepada KPK. Jika perkara belum juga dilimpahkan ke pengadilan, gugatan praperadilan dipastikan akan diajukan. (fer)
