Jangan Salah Urus Tanah! ATR/BPN Bongkar Bedanya SKPT dan Cek Sertifikat
Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat memahami perbedaan layanan pengecekan sertifikat dan SKPT agar terhindar dari kesalahan administrasi pertanahan.

HALLONEWS.ID – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebelum mengurus administrasi pertanahan. Kedua layanan tersebut sehingga penggunaannya harus diselesaikan dengan kebutuhan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida menjelaskan pemahaman terhadap dua layanan tersebut penting agar masyarakat tidak salah dalam mengajukan permohonan administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang tepat sesuai kebutuhan serta menghindari kekeliruan dalam proses administrasi pertanahan,” ujar Ana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Ana menjelaskan, layanan pengecekan sertifikat digunakan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data sertifikat dengan data resmi yang tercatat di Kantor Pertanahan. Permohonan layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak dilakukan.
Melalui proses pengecekan tersebut, PPAT dapat memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis pada sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen lain yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi terkait suatu bidang tanah terdaftar, seperti status hak atas tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan lainnya.
Menurut Ana, SKPT biasanya dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk keperluan lelang dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum atas tanah tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengecekan sertifikat lebih berfokus pada proses verifikasi dokumen sebelum transaksi atau pembebanan hak dilakukan, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi mengenai data pendaftaran tanah.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami perbedaan kedua layanan tersebut agar proses pengurusan administrasi pertanahan berjalan lebih tepat, mudah, dan sesuai ketentuan. (agn)
