Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai
Kasus perselisihan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma berakhir damai setelah dimediasi Bareskrim Polri. Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi dan menghapus konten di media sosial.

HALLONEWS.ID – Perselisihan yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma akhirnya menemukan titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Proses mediasi berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026) dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Menurutnya, sebelumnya terdapat dua proses hukum yang saling berkaitan. Perkara tersebut ditangani di Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, serta laporan lain yang berada di Bareskrim Polri.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z bersama istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.
Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan di unit penyidik yang menangani perkara.
Tidak hanya itu, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten yang berkaitan dengan perselisihan tersebut di media sosial masing-masing sesuai dengan kesepakatan bersama.
Trunoyudo menuturkan, penyelesaian damai ini dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak sekaligus bagi masyarakat luas,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, proses hukum dalam perkara ini dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.
Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan konflik melalui musyawarah demi menjaga hubungan baik serta menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat. (min)
