Kasus Videografer Amsal Sitepu Disorot, Komisi III DPR akan Gelar RDPU Hari Ini

Komisi III DPR RI akan gelar RDPU terkait kasus videografer Amsal Sitepu. Ketua Komisi III Habiburokhman minta proses hukum adil dan transparan.

Senin, 30 Maret 2026 - 7:03 WIB
Kasus Videografer Amsal Sitepu Disorot, Komisi III DPR akan Gelar RDPU Hari Ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (IG Habiburokhman)

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, terus menjadi sorotan publik.

Menyikapi polemik tersebut, Komisi III DPR RI dipastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan RDPU ini penting untuk menggali secara komprehensif duduk perkara kasus yang melibatkan pekerja kreatif tersebut.

Menurutnya, DPR perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan pihak tertentu, terutama dari kalangan industri kreatif.

“Kami ingin mendengar semua pihak, termasuk ahli dan praktisi, agar penanganan kasus ini benar-benar objektif. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap pekerja kreatif,” ujar Habiburokhman dalam unggahan video di akun Instagramnya.

Habiburokhman menambahkan, RDPU juga akan menjadi forum untuk mengevaluasi sistem penganggaran proyek kreatif agar tidak menimbulkan polemik serupa di masa depan.

Amsal didakwa melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. Namun, Amsal membantah tuduhan tersebut.

Dalam pledoinya, ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan menyebut pekerjaannya sebagai karya profesional yang memiliki nilai produksi.

Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari konsep, pengambilan gambar, hingga proses editing dan dubbing. Menurutnya, biaya yang digunakan sebanding dengan kualitas hasil karya.

“Ini karya profesional. Saya pekerja seni, bukan pencuri uang negara,” tegasnya.

Kasus ini memicu perhatian luas, terutama dari kalangan pekerja kreatif yang menilai perlu adanya pemahaman lebih mendalam terhadap valuasi karya kreatif dalam proyek pemerintah.

Selain itu, Amsal turut mempertanyakan mengapa pihak pengguna anggaran tidak dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.

Melalui RDPU ini, Komisi III DPR RI diharapkan dapat menghadirkan perspektif yang lebih seimbang, sekaligus mendorong transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. (wib)