KPK Bongkar Jejak Keluarga di Kasus Suap Proyek Bekasi, Istri HM Kunang Diperiksa
KPK menelusuri jejak keluarga dalam kasus suap proyek Bekasi. Istri HM Kunang diperiksa untuk mengungkap pertemuan suami dengan pihak swasta dan dugaan aliran uang yang melibatkan keluarga Bupati nonaktif.

HALLONEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.
Lembaga antirasuah kini menelusuri jejak keterlibatan keluarga Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), setelah memeriksa Kartika Sari, istri tersangka HM Kunang (HMK) sekaligus ibu dari Ade Kuswara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Kartika Sari, selaku ibu rumah tangga,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Kartika Sari bertujuan untuk mengonfirmasi pengetahuannya mengenai pertemuan antara HM Kunang dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik mendalami apakah pertemuan itu berkaitan dengan transaksi suap yang diduga mengalir ke pejabat Pemkab Bekasi melalui jalur keluarga.
Berawal dari OTT di Akhir 2025
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, termasuk sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta.
Sehari kemudian, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Dari hasil OTT itu, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap terkait proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Tiga Orang Jadi Tersangka, Dua di Antaranya Ayah dan Anak
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi nonaktif, HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami dan ayah Ade Kuswara, Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.
“Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan sebagai tersangka pemberi suap,” ujar Budi Prasetyo.
KPK menduga suap diberikan sebagai imbalan atas pengaturan proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Bekasi.
Uang tersebut disinyalir diterima melalui serangkaian pertemuan yang melibatkan keluarga dekat, termasuk orang tua kepala daerah.
KPK Dalami Peran dan Aliran Uang Keluarga
Pemeriksaan terhadap Kartika Sari menandai babak baru dalam penyidikan. KPK mendalami kemungkinan adanya peran keluarga dalam penyamaran transaksi suap yang dilakukan di luar jalur birokrasi formal.
“Penyidik menggali sejauh mana saksi mengetahui pertemuan dan komunikasi antara para tersangka, serta apakah ada peran pihak keluarga dalam proses itu,” terang Budi.
Dalam beberapa kasus korupsi serupa, KPK kerap menemukan modus penggunaan anggota keluarga sebagai perantara atau penampung sementara uang suap guna menghindari pelacakan langsung terhadap pejabat penerima.
Sumber internal penegak hukum menyebut, penyidik kini menelusuri aliran dana dan kepemilikan aset milik keluarga Kunang untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatan tidak langsung dalam transaksi tersebut.
Pola Lama, Wajah Baru Korupsi Daerah
Kasus Bekasi kembali menegaskan pola lama korupsi di tingkat daerah: pengaruh kekuasaan keluarga kepala daerah dalam pengaturan proyek publik.
KPK menilai keterlibatan keluarga dekat dalam jaringan suap merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berulang.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu berhenti di satu individu. Dalam beberapa kasus, lingkungan keluarga turut menjadi bagian dari sistem patronase,” kata Budi.
KPK memastikan akan terus menelusuri hubungan antaraktor dalam kasus Bekasi, termasuk keterkaitan antara pejabat, kontraktor, dan keluarga inti Bupati nonaktif tersebut.
“Kami akan mengurai seluruh rantai pelaku, baik penerima maupun pemberi, serta memastikan setiap peran diproses sesuai hukum,” tegasnya. (ren)
