MAKI Sindir KPK Soal Kasus Yaqut, Kirim “Piagam MORI” dan Bandingkan dengan Lukas Enembe
MAKI melayangkan protes simbolik ke KPK dengan mengirim "Piagam MORI" setelah polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai berbeda dengan penanganan kasus Lukas Enembe.

HALLONEWS.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi tahanan rumah terus menuai kritik, meskipun kemudian status penahanan tersebut dikembalikan ke rumah tahanan (rutan).
Publik menilai perubahan status penahanan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan utama, yakni transparansi dan konsistensi dalam penegakan hukum.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaannya dengan menyiapkan bentuk protes simbolik berupa banner “penghargaan” untuk KPK.
Dalam narasi yang disusunnya, KPK disebut layak menerima “Piagam MORI (Monumen Orang Real Istimewa)” atas kebijakan yang dinilai janggal terkait pengalihan penahanan tersebut.
“Kami menyoroti tidak adanya pengumuman resmi terkait pengalihan penahanan tersebut. Informasi justru lebih dulu beredar dari pihak keluarga,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).
Ia juga membandingkan dengan penanganan kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang menurutnya tidak memperoleh perlakuan serupa meski dalam kondisi kesehatan yang juga menjadi sorotan publik.
“Perbedaan pendekatan ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi diskriminasi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Desakan terhadap Dewan Pengawas KPK pun menguat. MAKI bersama Indonesia Corruption Watch meminta dilakukan pemeriksaan etik terhadap pimpinan KPK.
ICW menilai keputusan pengalihan penahanan tersebut sulit dilepaskan dari pengetahuan pimpinan KPK dan berpotensi berdampak pada integritas proses penyidikan, termasuk kemungkinan gangguan terhadap barang bukti dan saksi.
Di tengah tekanan publik, KPK akhirnya mengembalikan status penahanan Yaqut ke rumah tahanan pada 23 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan penahanan sebelumnya bersifat sementara dan telah melalui prosedur, termasuk pemeriksaan medis di RS Bhayangkara.
“KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan dan segera memasuki tahap penuntutan,” tegasnya.
KPK juga berkomitmen akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut secara berkala kepada publik. (fer)
