Mudik Lebih Aman! Polisi Bekasi Buka Penitipan Kendaraan Gratis di Polres dan 16 Polsek

Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan gratis selama mudik Lebaran 2026. Warga bisa menitipkan motor maupun mobil di Polres dan 16 Polsek dengan hanya membawa STNK dan KTP.

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB
Mudik Lebih Aman! Polisi Bekasi Buka Penitipan Kendaraan Gratis di Polres dan 16 Polsek
Ilustrasi-Layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga Bekasi yang akan mudik Lebaran di kantor polisi. Foto: Polres Metro Bekasi for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik pada Lebaran 2026. Program ini disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah saat pulang ke kampung halaman.

Layanan penitipan kendaraan tersedia di Kantor Polres Metro Bekasi maupun kantor polisi sektor (polsek) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Sumarni mengatakan program tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian guna menjaga keamanan masyarakat selama periode mudik.

“Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik. Kendaraan dapat dititipkan di Polres maupun di Mapolsek terdekat agar tetap aman selama ditinggal pemiliknya,” kata Sumarni, Rabu (11/3/2026).

Cukup Bawa STNK dan KTP

Sumarni menjelaskan warga yang ingin memanfaatkan layanan tersebut hanya perlu membawa dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kartu identitas diri atau KTP.

Dengan prosedur sederhana tersebut, masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat selama menjalani perjalanan mudik.

Ia menegaskan bahwa layanan penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya.

“Layanan ini gratis. Kami ingin masyarakat merasa lebih tenang saat mudik karena kendaraan mereka berada di tempat yang aman,” ujarnya.

Daftar Polsek Penitipan Kendaraan

Selain di kantor Polres, masyarakat juga dapat menitipkan kendaraan di polsek yang berada paling dekat dengan tempat tinggal mereka.

Berikut daftar lokasi penitipan kendaraan di wilayah Kabupaten Bekasi:

1. Polsek Babelan

2. Polsek Tarumajaya

3. Polsek Tambun Selatan

4. Polsek Cibitung

5. Polsek Cikarang Utara

6. Polsek Cikarang Barat

7. Polsek Cikarang Pusat

8. Polsek Tambelang

9. Polsek Setu

10. Polsek Kedung Waringin

11. Polsek Sukatani

12. Polsek Cabang Bungin

13. Polsek Pebayuran

14. Polsek Muaragembong

15. Polsek Serang Baru

16. Polsek Cibarusah

17. Polres Metro Bekasi

Layanan Informasi Polisi

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi petugas kepolisian melalui kontak berikut:

– Petugas Samapta: 0812-1085-1839

– Petugas Provos: 0815-1088-3988

Polisi juga mengimbau warga yang akan mudik agar memastikan keamanan rumah sebelum berangkat serta mempersiapkan perjalanan dengan baik.

“Semoga masyarakat bisa mudik dengan aman dan nyaman,” kata Sumarni. (dul)