Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK memastikan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka setelah praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:42 WIB
Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka setelah praperadilannya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok. Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) memastikan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah praperadilan yang diajukan Yaqut terkait status tersangkanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Yaqut dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu,” kata Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai tersangka.

“Ya, tentu diperiksa sebagai tersangka. Karena memang saat ini statusnya tersangka. Sedang dipanggil, minggu ini,” ujarnya.

Penahanan Masih Dipertimbangkan

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep mengatakan KPK masih melihat perkembangan penyidikan sebelum mengambil keputusan.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka tidak dilakukan secara otomatis karena harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum.

“Kalau itu kita lihat. Tidak serta-merta juga seperti itu, tetapi kita harus mempertimbangkan banyak hal,” kata Asep.

Hakim Tolak Praperadilan

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan putusan.

Hakim juga menyebut dalil yang diajukan pemohon masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus diuji melalui proses persidangan perkara utama.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK sebelumnya menyebut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim hukum KPK menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Bahkan, lebih dari 40 orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

KPK juga menyebut proses penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pengumpulan data, informasi, serta petunjuk yang dinilai cukup untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut. (ren)