Penyiraman Air Keras di Bekasi Berawal dari Dendam, Eksekutor Dibayar Rp9 Juta
Kasus penyiraman air keras di Bekasi terungkap, pelaku utama menyewa dua eksekutor dengan bayaran Rp9 juta. Motif dendam pribadi sejak lama jadi pemicu.

HALLONEWS.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria paruh baya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Aksi keji tersebut ternyata telah direncanakan matang dan dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23). Dari hasil penyelidikan, PBU diketahui sebagai otak di balik aksi tersebut yang merekrut dua pelaku lainnya sebagai eksekutor.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa dua pelaku lapangan dijanjikan imbalan sebesar Rp9 juta untuk melancarkan aksi penyiraman air keras terhadap korban berinisial TW (54).
Uang tersebut kemudian dibagi rata oleh kedua eksekutor setelah aksi dilakukan.
“Sebagian besar uang bahkan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti,” katanya, Jumat (3/4/2026).
Peristiwa ini terjadi pada Senin (30/3/2026) dini hari, saat korban hendak melaksanakan salat subuh di kawasan Perumahan Bumi Sani, Setia Mekar, Tambun Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif utama pelaku adalah rasa sakit hati dan dendam yang telah dipendam sejak lama.
Konflik antara pelaku utama dan korban disebut sudah terjadi sejak tahun 2018, saat keduanya masih tinggal berdekatan.
Perselisihan kecil yang terus berulang, mulai dari persoalan sepele hingga perasaan tersinggung, akhirnya memuncak dan berujung pada aksi kriminal serius.
Bahkan, interaksi terakhir pada tahun 2025 disebut semakin memperkeruh hubungan keduanya.
Dalam menjalankan aksinya, PBU berperan sebagai perencana sekaligus penyedia sarana.
Sementara itu, MS bertindak sebagai pelaku penyiraman, dan SR berperan sebagai pengendara motor yang membantu pelarian.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. (dul)
