Permenhut 6/2026 Resmi Berlaku, Akses Perdagangan Karbon Hutan Kini Terbuka Lebar

Permenhut 6/2026 resmi diterapkan, membuka peluang perdagangan karbon hutan bagi masyarakat. Pemerintah dorong ekonomi hijau inklusif dan manfaat langsung dari pelestarian hutan.

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WIB
Permenhut 6/2026 Resmi Berlaku, Akses Perdagangan Karbon Hutan Kini Terbuka Lebar
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Permenhut 6/2026 menghadirkan regulasi yang lebih jelas dan transparan. Foto Kemenhut for Hallonews

HALLONEWS.ID — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terus memperkuat ekosistem perdagangan karbon melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.

Regulasi ini disosialisasikan kepada publik dan para pemangku kepentingan dalam forum di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa masyarakat sekitar hutan kini tidak lagi sekadar menjadi penonton, tetapi turut dilibatkan sebagai pelaku yang berhak memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan karbon.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Permenhut 6/2026 menghadirkan kerangka regulasi yang lebih jelas, transparan, dan kredibel dalam mendukung perdagangan karbon sektor kehutanan.

“Regulasi ini memberikan alur yang pasti, mulai dari kegiatan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, proses validasi dan verifikasi, hingga pencatatan dalam sistem nasional dan pelaksanaan perdagangan karbon,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap tahapan dalam mekanisme tersebut telah dilengkapi batas waktu yang jelas, sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat pengelola hutan.

Dengan sistem yang terintegrasi, proses diharapkan berjalan lebih akuntabel dan efisien.

Raja Juli menegaskan bahwa perdagangan karbon tidak boleh menjadi ruang eksklusif yang hanya dinikmati segelintir pihak. Regulasi ini dirancang untuk membuka partisipasi luas, termasuk bagi masyarakat adat, petani hutan, dan pengelola perhutanan sosial.

“Masyarakat yang selama ini menjaga hutan kini memiliki kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari karbon. Ini bentuk penghargaan negara sekaligus upaya mewujudkan keadilan sosial dalam transisi menuju ekonomi hijau,” katanya.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menyambut positif penerbitan aturan ini. Ia menilai perdagangan karbon terutama melalui mekanisme offset emisi sektor kehutanan memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan aksi mitigasi perubahan iklim.

Menurutnya, kebijakan ini dapat memperkuat upaya penurunan emisi nasional sekaligus membuka peluang pendanaan iklim dari pasar karbon global.

“Pemerintah mendorong implementasi regulasi ini secara transparan dan berintegritas tinggi dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat,” ujarnya.

Sosialisasi Permenhut 6/2026 juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dengan pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra internasional. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai skema perdagangan karbon, mulai dari perhutanan sosial, kawasan konservasi, hingga hutan produksi.

Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem perdagangan karbon yang kuat dan kredibel di Indonesia.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan arah baru pengelolaan hutan: menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih adil dan inklusif oleh masyarakat. (agn)