Skandal Suap Eksekusi Lahan Tapos Melebar, KPK akan Periksa Pejabat BPN Depok!
KPK membuka peluang memeriksa BPN Kota Depok terkait dugaan suap Rp850 juta untuk percepatan eksekusi lahan di Tapos. Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk pimpinan PN Depok dan petinggi PT Karabha Digdaya.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terkait kasus dugaan suap yang melibatkan PT Karabha Digdaya dan pimpinan Pengadilan Negeri Depok.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas status lahan yang menjadi objek sengketa sekaligus mendalami dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
“Terbuka kemungkinan (pihak BPN Depok diperiksa) untuk menjelaskan status lahan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Meski demikian, Budi belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak BPN yang akan dimintai keterangan. Ia menegaskan, penyidik tengah mendalami berbagai aspek dalam perkara ini, bukan hanya soal dugaan suap percepatan eksekusi.
KPK juga menelusuri proses sengketa lahan sejak awal, termasuk tahapan di BPN, proses di internal perusahaan, hingga perjalanan perkara di pengadilan mulai dari putusan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
“Kita juga akan melihat ke belakang bagaimana proses sejak awal sengketa ini berlangsung. Proses di BPN-nya, di PT-nya, sampai ke putusan pertama, putusan kedua, hingga banding,” jelasnya.
Uang Suap Rp850 Juta
Dalam perkara ini, PT Karabha Digdaya (PTKD) diduga menyuap pimpinan PN Depok sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diduga sebagai “pelicin” agar eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos dapat dipercepat.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma; serta seorang jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026).
Perkara bermula pada 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan dengan masyarakat. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.
Pada Januari 2026, PT Karabha mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok. Namun hingga Februari 2026, eksekusi belum juga terlaksana.
Karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan, pihak perusahaan beberapa kali kembali mengajukan permohonan percepatan eksekusi. Sementara itu, pihak masyarakat masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Kini, sorotan mengarah pada kemungkinan keterlibatan atau peran administrasi pertanahan dalam proses sengketa tersebut. KPK memastikan akan mengusut perkara ini hingga tuntas.(jan)
