Skandal THR Rp515 Juta Bupati Cilacap Diduga untuk Dibagikan pada Polisi hingga Jaksa
KPK mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman untuk mengumpulkan THR Rp515 juta bagi forkopimda, termasuk polisi dan jaksa.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan untuk sejumlah pejabat di forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Dana tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang dikumpulkan itu direncanakan untuk diberikan kepada sejumlah pihak di lingkungan forkopimda, termasuk aparat penegak hukum.
“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri dan pengadilan agama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, penyidik menemukan catatan berisi daftar nama pihak-pihak yang diduga akan menerima THR tersebut. Catatan itu ditemukan dalam proses penyelidikan kasus.
“Di dalam catatan yang kami temukan terdapat data penerima yang diduga berasal dari unsur forkopimda,” ujarnya
KPK menyebut dana yang dibutuhkan untuk pembagian THR tersebut mencapai sekitar Rp515 juta.
Angka tersebut ditentukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yakni Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama Asisten I Setda Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Budi Santoso.
Menurut KPK, penentuan angka itu bermula dari perintah langsung Bupati Cilacap kepada Sekda untuk mengumpulkan uang menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Bupati Cilacap memerintahkan sekretaris daerah untuk mengumpulkan dana guna memenuhi kebutuhan THR bagi dirinya dan pihak eksternal,” kata Asep.
Pihak eksternal yang dimaksud dalam kasus ini adalah unsur forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
Selain penangkapan, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Saat ini KPK masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(wib)
