Ternyata Urus STNK Hilang Itu Mudah, Ini Sejumlah Persyaratannya

Cara mengurus STNK hilang ternyata mudah. Simak syarat lengkap, prosedur di Samsat, biaya administrasi, hingga lama proses penerbitannya.

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB
Ternyata Urus STNK Hilang Itu Mudah, Ini Sejumlah Persyaratannya
Ilustrasi STNK Foto: dok Korlantas for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering membuat pemilik kendaraan panik. Banyak yang mengira proses pengurusannya rumit dan memakan waktu lama.

Padahal, jika seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, pengurusan STNK hilang bisa dilakukan dengan cukup mudah di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.

STNK merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara. Selain menjadi bukti legalitas kendaraan, STNK juga diperlukan saat membayar pajak tahunan hingga proses jual beli kendaraan.

Karena itu, ketika STNK hilang akibat tercecer, dicuri, atau rusak, pemilik kendaraan sebaiknya segera mengurus penggantian agar tidak mengalami kendala saat berkendara maupun ketika ada pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Syarat Mengurus STNK Hilang
Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan umum pengurusan STNK hilang:
– Fotokopi dan asli KTP pemilik kendaraan
– Fotokopi dan asli BPKB kendaraan
– Fotokopi STNK yang hilang jika ada
– Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian
– Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik
– Formulir permohonan penggantian STNK
– Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir (jika ada)

Catatan, jika kendaraan masih atas nama orang lain, biasanya dibutuhkan surat kuasa bermaterai dari pemilik asli kendaraan.

Tahapan Pengurusan di Samsat

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa langsung datang ke kantor Samsat. Proses pengurusan STNK hilang umumnya meliputi:

1. Membuat Surat Kehilangan di Polisi

Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan. Dokumen ini menjadi syarat utama sebelum proses dilanjutkan di Samsat.

2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil cek fisik nantinya dilampirkan dalam berkas pengajuan.

3. Verifikasi Dokumen

Seluruh dokumen akan diperiksa oleh petugas Samsat. Jika dinyatakan lengkap, pemilik kendaraan tinggal menunggu proses penerbitan STNK baru.

4. Membayar Biaya Administrasi

Pemohon diwajibkan membayar biaya penerbitan STNK baru sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran biaya berbeda tergantung jenis kendaraan.

Lama pengurusan STNK hilang umumnya bisa selesai dalam satu hari kerja apabila seluruh persyaratan lengkap dan tidak ada kendala administrasi. Namun, antrean di masing-masing Samsat bisa memengaruhi waktu penyelesaian.

Agar tidak repot di kemudian hari, pemilik kendaraan disarankan menyimpan dokumen penting seperti STNK dan BPKB di tempat aman. Membuat salinan digital atau fotokopi cadangan juga bisa menjadi langkah antisipasi jika sewaktu-waktu dokumen hilang.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan administrasi kendaraan. Proses resmi di Samsat kini semakin mudah, cepat, dan transparan.

Dengan mengetahui prosedur dan persyaratannya, pengurusan STNK hilang ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Yang terpenting, seluruh dokumen pendukung sudah lengkap sebelum datang ke Samsat.(wib)