Usai Praperadilan Ditolak, Hari Ini KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 setelah praperadilannya ditolak PN Jakarta Selatan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 7:54 WIB
Usai Praperadilan Ditolak, Hari Ini KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Dokumen Hallonews.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (11/3/2026).

Ia menambahkan KPK berharap Yaqut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujarnya.

Kasus Kuota Haji Disidik sejak 2025

KPK mulai menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.

Mereka yang dicegah saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

Dua Orang Jadi Tersangka

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Namun Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat status tersangkanya.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 27 Februari 2026.

Hasil audit tersebut menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.

Tak lama kemudian, pada Rabu (11/3/2026), majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan Yaqut, sehingga penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan kini berlanjut dan Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik KPK. (ren)