Viral Video Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang, Pelaku Ditangkap di Depok

Kasus mengejutkan! Driver taksi online di Depok ditangkap usai video pelecehan terhadap penumpang viral. Polisi ungkap kronologi dan modus pelaku.

Senin, 6 April 2026 - 14:02 WIB
Viral Video Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang, Pelaku Ditangkap di Depok
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus driver taksi online yang melecehkan penumpangnya. hallonews

HALLONEWS.ID – Seorang driver taksi online berinisial WAH (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, SKD (20). Pelaku kini telah diamankan dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus ini viral di media sosial melalui rekaman yang diunggah korban. Dalam video tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas saat sedang mengemudi.

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibodo memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku telah berjalan.

“Polisi juga bergerak cepat setelah menerima laporan dan bukti yang beredar luas,” katanya, Senin (6/4/2026).

Pelaku berhasil diamankan di kawasan Rangkapan Jaya, Depok, pada 1 April 2026 saat berada di dalam kendaraannya.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban memesan layanan taksi online pada 14 Maret 2026.

Dalam perjalanan, pelaku diduga mulai membangun komunikasi dengan korban sebelum akhirnya membawa kendaraan ke lokasi sepi.

Di tempat tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan. Korban yang merasa terancam sempat merekam kejadian itu sebagai bukti, sebelum akhirnya berhasil melarikan diri saat kendaraan berhenti.

“Pelaku diduga memanfaatkan profesinya untuk mendapatkan akses terhadap korban dan menciptakan situasi yang membuat korban berada dalam posisi rentan,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan darurat 110. (min)