Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun, Jaksa Kukuh Tuntut 18 Tahun Penjara
Jaksa tetap tuntut 18 tahun penjara anak Riza Chalid dalam kasus korupsi minyak. Kerugian negara disebut capai Rp285 triliun.

HALLONEWS.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tetap bersikukuh menuntut Muhammad Kerry Andrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Kerry merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid dan kini menjadi terdakwa dalam salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang pembacaan replik, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa.
“Kami memohon agar majelis hakim menolak pleidoi terdakwa maupun penasihat hukumnya,” tegas JPU Triyana Setia Putra, Senin (23/2/2026).
Dalam pleidoinya, Kerry menyatakan tidak terbukti adanya perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat dari dirinya selama persidangan. Ia bahkan mengklaim ada manfaat ekonomi bagi PT Pertamina (Persero).
Namun, jaksa menilai argumentasi tersebut bersifat subjektif dan hanya bagian dari strategi pembelaan diri.
“Wajar jika terdakwa menyangkal semua alat bukti yang sah yang telah dihadirkan di persidangan,” ujar jaksa.
Menurut JPU, unsur persekongkolan telah diuraikan secara rinci dalam surat dakwaan dan tuntutan.
Diduga Atur Sewa Kapal dan Terminal BBM
Jaksa menyebut Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dalam kerja sama sewa Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Dalam perkara ini, Kerry diduga bersekongkol Bersama Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN), Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT PMKA), dan Mohammad Riza Chalid (pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT OTM).
Pada pengadaan tiga kapal, Kerry didakwa memperkaya diri dan pihak lain sebesar 9,86 juta dolar AS (sekitar Rp162,69 miliar) serta Rp1,07 miliar.
Sementara pada kegiatan sewa TBBM Merak, ia diduga memperkaya diri dan pihak terkait hingga Rp2,91 triliun.
Selain tuntutan 18 tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp2 miliar, subsider 190 hari kurungan; uang pengganti Rp13,4 triliun, terdiri atas Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara, dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara.
Secara keseluruhan, Kerry didakwa memperkaya diri Rp3,07 triliun dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena nilai kerugian negara yang fantastis serta keterkaitannya dengan tata kelola sektor energi nasional. (ren)
