Skandal Tender RSUD Parung Terbongkar, Kejari Bogor Periksa Pejabat Pemkab
Dugaan pengaturan tender proyek RSUD Parung bernilai miliaran rupiah mulai diselidiki Kejari Bogor setelah putusan KPPU menemukan indikasi persekongkolan dalam proses lelang.

HALLONEWS.ID – Dugaan praktik permainan tender dalam proyek pembangunan RSUD Parung atau Klinik Pratama Rawat Inap Parung di Kelurahan Cogreg, Kabupaten Bogor kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor guna dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya menyoroti kondisi fisik pembangunan fasilitas kesehatan itu, tetapi juga menelusuri keseluruhan proses proyek mulai dari perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan, hingga proses lelang dan penetapan pemenang proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap seluruh tahapan proyek secara menyeluruh.
“Bukan hanya tahapan pembangunannya, kami juga menyoroti dari sumber anggaran, proses pengadaan lelang proyek, hingga pemilihan pemenang penyedia jasa,” ujar Denny kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Putusan KPPU Ungkap Persekongkolan Tender
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya praktik persekongkolan tender dalam proyek pembangunan RSUD Parung tahun anggaran 2021.
Dalam Putusan Nomor 03/KPPU-L/2025 tertanggal 26 Januari 2026, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda total Rp3 miliar kepada pihak-pihak yang terlibat.
Pihak yang dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat antara lain PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor (UKPBJ)
KPPU menyimpulkan bahwa proses lelang proyek tersebut tidak berjalan secara kompetitif karena adanya koordinasi yang mengarah pada pengaturan pemenang tender.
Modus Persekongkolan Tender
Dalam praktiknya, persekongkolan tender biasanya terjadi ketika sejumlah peserta lelang bekerja sama untuk mengatur hasil akhir proses pengadaan.
Modus yang sering digunakan antara lain pengaturan harga penawaran, peserta lelang yang sengaja mengalah, hingga koordinasi dengan panitia pengadaan.
Praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena proses lelang yang seharusnya menghasilkan harga paling efisien justru dimanipulasi.
Akibatnya, nilai proyek dapat menjadi lebih mahal dari harga sebenarnya, sementara kualitas pekerjaan juga berisiko tidak optimal.
Berpotensi Naik ke Kasus Korupsi
Dengan adanya putusan KPPU tersebut, Kejari Bogor kini menelusuri apakah persekongkolan dalam tender itu juga mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Jika penyelidikan menemukan adanya penyimpangan anggaran atau keuntungan ilegal dari proyek tersebut, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.
“Mulai pekan lalu kami sudah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi proyek RSUD Parung. Seluruh alur proyek saat ini berada di bawah pengawasan penyidik,” kata Denny. (opy)
