Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Ditangkap Saat Urus Dokumen Imigrasi

Buronan pembunuhan asal Portugal yang masuk daftar Red Notice Interpol ditangkap aparat imigrasi di Jakarta.

Senin, 9 Maret 2026 - 20:45 WIB
Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Ditangkap Saat Urus Dokumen Imigrasi
MG buronan internasional kasus pembunuhan berencana di negaranya saat digelandang petugas Imigrasi di Jakarta Selatan. Foto: Ditjen Imigrasi for Hallonews

HALLONEWS.ID — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengamankan seorang warga negara Portugal berinisial MG (30) yang masuk dalam daftar buronan internasional kasus pembunuhan berencana di negaranya.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta Interpol melalui NCB Indonesia pada Kamis (5/3/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi intelijen keimigrasian yang menyebutkan MG akan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya.

Petugas kemudian melakukan pemantauan sejak pagi. Sekitar pukul 10.00 WIB, MG tiba di kantor imigrasi dan langsung diamankan setelah menyelesaikan proses administrasi dan hendak meninggalkan lokasi.

“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan penangkapan berdasarkan status Red Notice yang diterbitkan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri pada 24 Februari 2026,” katanya dalam keterangan diterima pada Senin (9/3/2026).

Menurut Yuldi, MG tercatat pertama kali masuk ke Indonesia pada 10 Juni 2025.

Ia sempat menggunakan izin tinggal kunjungan sebelum kemudian beralih menggunakan izin tinggal terbatas sebagai pekerja jarak jauh (remote worker) yang berlaku hingga Juli 2026.

“Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Algoz, Portugal, pada Maret 2020,” ujarnya.

Lanjutnya, ia bersama rekannya diduga membunuh seorang pria berinisial DG dengan tujuan menguasai uang kompensasi korban senilai 70.000 euro.

“Dalam penyelidikan di negara asalnya, pelaku diduga melakukan pembiusan dan pencekikan terhadap korban sebelum membuang jasadnya ke laut,” jelasnya.

Yuldi memastikan proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Saat ini MG telah diamankan di Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses deportasi. (fer)