KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka, Uang Ratusan Juta Disita

KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dugaan suap proyek. OTT ini juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah.

Rabu, 11 Maret 2026 - 4:02 WIB
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka, Uang Ratusan Juta Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (YouTube KPK)

HALLONEWS.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Bengkulu kembali menyeret kepala daerah ke pusaran kasus dugaan korupsi.

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara di tingkat pimpinan pada Selasa (10/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Sudah diputuskan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Budi dalam keterangannya.

Menurut dia, dari lima tersangka tersebut terdapat dua pihak yang diduga sebagai penerima suap dan tiga lainnya berperan sebagai pemberi.

Meski demikian, identitas lengkap para tersangka serta kronologi detail perkara akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026).

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026 di Bengkulu. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.

Keesokan harinya, pada 10 Maret 2026, KPK membawa sembilan orang yang terjaring OTT ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai dalam jumlah signifikan.

“Tim juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.

Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci jumlah uang yang disita maupun proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut. Informasi lengkap mengenai konstruksi perkara, termasuk aliran dana dan peran masing-masing tersangka, akan dipaparkan dalam konferensi pers resmi.

OTT terhadap kepala daerah ini kembali menambah daftar pejabat publik yang terseret kasus korupsi di Indonesia.

Penindakan tersebut sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan proyek pembangunan di tingkat pemerintah daerah.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pucuk pimpinan daerah yang memiliki kewenangan besar dalam pengambilan keputusan terkait proyek pemerintah. (wib)