Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Soroti Aksi Nekat di Dalam Rutan

Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus peredaran narkoba di rutan oleh PN Jakarta Pusat.

Kamis, 23 April 2026 - 17:56 WIB
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Hakim Soroti Aksi Nekat di Dalam Rutan
Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan). Hallonews

HALLONEWS.ID – Aktor Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/4/2026), majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara yang sama, terdapat beberapa terdakwa lain dengan vonis berbeda. Sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman antara 4 hingga 6 tahun penjara, sementara Ammar menerima hukuman paling berat.

Hakim menilai peran Ammar dalam kasus tersebut lebih signifikan dibanding terdakwa lain, sehingga vonis yang dijatuhkan pun lebih tinggi.

Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang tetap melakukan tindak pidana meski sedang menjalani masa tahanan.

“Perbuatan ini dapat merusak dan berdampak buruk, terutama bagi generasi muda. Selain itu, dilakukan saat para terdakwa masih menjalani hukuman,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain itu, para terdakwa juga dinilai tidak sepenuhnya terbuka selama proses persidangan.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya sikap sopan selama persidangan, pengakuan penyesalan, serta usia para terdakwa yang dinilai masih memiliki kesempatan untuk berubah.

Usai putusan dibacakan, Ammar Zoni menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Ia diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik peredaran narkoba yang terjadi di dalam rutan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi para narapidana. (*)