KPK Dikabarkan Dalami Dugaan Korupsi pada Pengadaan di BGN

ICW melaporkan dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal BGN ke KPK dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.

Senin, 18 Mei 2026 - 23:30 WIB
KPK Dikabarkan Dalami Dugaan Korupsi pada Pengadaan di BGN
Gedung KPK di Jakarta Selatan. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Isu mengenai anomali pada anggaran pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN) ramai menjadi perbincangan publik setelah beredar unggahan di media sosial Instagram @gagak.kecil.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan mulai memantau hingga menyelidiki anggaran pengadaan di Badan Gizi Nasional dalam waktu dekat.

Menanggapi kabar yang beredar tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikonfirmasi membenarkan bahwa lembaganya memang mulai mendalami sejumlah pengadaan di Badan Gizi Nasional.

“KPK masuk melalui pendekatan pencegahan, yakni melakukan kajian dalam memantau pengadaan anggaran di Badan Gizi Nasional,” ujarnya kepada Hallonews.id pada Senin (18/5/2026).

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menyampaikan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan di Badan Gizi Nasional.

Sebagai informasi, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkup BGN, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporannya, ICW menyoroti potensi kerugian negara dalam pengadaan sertifikasi halal diduga mencapai Rp 49,5 miliar.

“Terima kasih kepada ICW karena sudah memberikan perhatian mengingatkan kita bahwa ada potensi,” kata Dadan usai menghadiri acara launching SPPG modular di kawasan terpencil di Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (12/5/2026).

Dadan mengatakan, laporan tersebut merupakan kegiatan tahun 2025 yang belum terbayarkan, sehingga masuk dalam tunggakan di tahun 2026.

“Ketika kegiatan (2025) menjadi tunggakan di 2026, maka ketika kita menyediakan anggaran di tahun 2026 itu harus melalui proses review nah review dilakukan oleh BPKP dan APIP jadi sekarang dalam proses itu,” kata Dadan. Dadan menegaskan, saat ini belum ada kerugian negara karena masih dalam proses penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi apa yang disampaikan itu sebagai ancang-ancang bagus, tapi penentuan berapa dibayarkan nanti kegiatan tersebut tergantung review dari BPKP dan APIP, jadi belum terjadi kerugian negara apapun karena anggarannya pun baru sedang review,” kata Dadan. Menurut Dadan, dugaan kerugian negara dalam laporan tersebut belum bisa dipastikan karena tergantung penilaian BPKP.

“Saya tahu, saya tahu, tetapi itu kan anggaran yang belum ada, anggaran baru direview oleh BPKP dan APIP sehingga dugaan kerugian itu belum bisa dipastikan karena tergantung review, kalau review dari BPKP dan APIP ternyata di bawah yang disangkakan itu artinya kan tidak ada kerugian apa-apa,” tutup Dadan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi gedung merah putih KPK pada Kamis (7/5/2026). Kedatangan ICW ke KPK untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. ICW menyebutkan, praktik tersebut ditaksir berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 49,5 miliar. (fer)