Mafia Tanah Menggila, ATR/BPN Minta Warga Jangan Takut Melawan
Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi mafia tanah. Warga diminta menjaga dokumen pertanahan dan aktif melawan penyerobotan lahan.

HALLONEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik mafia tanah yang hingga kini masih marak terjadi di berbagai wilayah.
Masyarakat diminta segera mengambil langkah hukum apabila menemukan indikasi penyerobotan ataupun manipulasi kepemilikan lahan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus rantai kejahatan pertanahan.
Menurut Iljas, korban atau pemilik tanah tidak seharusnya diam ketika menemukan dugaan penyalahgunaan hak atas tanah miliknya.
“Jika ada indikasi tanah diserobot atau menjadi target mafia tanah, segera laporkan ke ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan disertai bukti yang kuat,” kata Iljas, Jumat (22/5/2026).
Ia menuturkan sengketa tanah kerap bermula dari persoalan administrasi yang dianggap sepele, seperti kelalaian menyimpan dokumen atau memberikan akses dokumen kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Padahal, kata dia, tanah bukan sekadar aset bernilai ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup dan warisan keluarga yang dijaga turun-temurun.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga sertipikat dan dokumen pendukung lainnya agar tidak dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Iljas menyebut praktik mafia tanah umumnya melibatkan pemalsuan dokumen, perubahan data kepemilikan secara ilegal, hingga penguasaan fisik lahan tanpa hak.
“Kewaspadaan pemilik tanah menjadi benteng pertama agar kasus seperti ini tidak berkembang lebih jauh,” ujarnya.
Dalam proses pengaduan, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran PBB, serta riwayat transaksi apabila tersedia.
Dokumen tersebut akan digunakan untuk proses verifikasi dan pendalaman laporan.
Untuk mempermudah pengaduan, ATR/BPN membuka berbagai kanal layanan, mulai dari pelaporan langsung ke kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN, hingga layanan digital seperti SP4N-LAPOR!, hotline pengaduan WhatsApp, dan aplikasi TUNTAS.
Selain dokumen, pelapor juga diminta menjelaskan kronologi perkara secara rinci, termasuk lokasi lahan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin mudah proses penanganannya,” kata Iljas.
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan surat, penggelapan, atau penyerobotan tanah, masyarakat juga disarankan segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Iljas, penanganan mafia tanah dilakukan melalui koordinasi terpadu antara ATR/BPN dan aparat hukum agar hak masyarakat dapat dipulihkan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah, lanjut dia, memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku mafia tanah dan memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat tetap berjalan,” tegasnya. (agn)
