Sosok Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, Dari Petinggi Polri hingga Berakhir di Rutan Kejagung

Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya yang pernah menduduki posisi strategis di Badan Gizi Nasional kini ditahan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Berikut profil dan perjalanan kariernya.

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:48 WIB
Sosok Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, Dari Petinggi Polri hingga Berakhir di Rutan Kejagung
Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan Jampidsus Kejagung. (Puspenkum Kejagung for Hallonews).

HALLONEWS.ID – Nama Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya mendadak menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.

Ia bahkan langsung menjalani penahanan bersama dua mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Sony Sonjaya bukan sosok asing di lingkungan birokrasi. Purnawirawan jenderal polisi itu sebelumnya dipercaya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, posisi strategis yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.

Namun perjalanan karier yang dibangun selama bertahun-tahun kini menghadapi ujian berat.

Bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung, Sony ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup dalam penyidikan dugaan korupsi program MBG.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mochamad Jeffry mengatakan penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar.

“Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan penunjukan yayasan mitra yang memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN serta dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya pada Rabu (3/6/2026).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991 terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung bersama dua tersangka lainnya sebelum dibawa menuju rumah tahanan.

Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (fer)