KOWANI Gugat Legalitas KLB, Minta Dalang Penyelenggara Buka Semua Dokumen
KOWANI mempertanyakan legalitas Kongres Luar Biasa yang digelar 3 Juni 2026. Kepengurusan sah menantang penyelenggara KLB membuktikan kewenangan dan membuka seluruh dokumen pendukung.

HALLONEWS.ID – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) angkat bicara terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan organisasi tersebut pada 3 Juni 2026.
Melalui konferensi pers yang digelar di Kantor KOWANI, Jakarta, Kamis (4/6/2026), jajaran Dewan Pimpinan KOWANI menegaskan bahwa polemik yang muncul bukan terletak pada hasil forum, melainkan pada legalitas pihak yang menginisiasi dan menyelenggarakannya.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh kepengurusan KOWANI yang dipimpin Ketua Umum Nannie Hadi Tjahjanto beserta pengurus pusat dan perwakilan organisasi anggota.
Dalam kesempatan itu, KOWANI meminta publik mencermati aspek mendasar dari penyelenggaraan KLB, yakni kewenangan penyelenggara sesuai ketentuan organisasi.
Menurut KOWANI, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) secara tegas mengatur bahwa Kongres Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan oleh pihak yang memiliki legitimasi organisasi.
Karena itu, keabsahan forum harus diuji melalui sejumlah unsur penting, mulai dari kewenangan penyelenggara, mekanisme pemanggilan peserta, status peserta yang hadir, pemenuhan kuorum, hingga tata cara pengambilan keputusan.
KOWANI juga mempertanyakan dasar hukum dan organisatoris yang digunakan pihak penyelenggara KLB. Organisasi perempuan tertua di Indonesia itu meminta seluruh dokumen yang menjadi landasan pelaksanaan forum dibuka secara transparan kepada anggota maupun masyarakat.
“Kami tidak sedang membangun opini. Kami hanya meminta pembuktian. Siapa pun yang menyatakan bahwa KLB tanggal 3 Juni 2026 sah, wajib menunjukkan dasar kewenangannya, dasar hukumnya, dasar organisatorisnya, serta bukti bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai AD/ART KOWANI,” tegas Atiek Sardjana.
KOWANI menilai, apabila pihak yang mengeluarkan undangan dan menggelar KLB tidak memiliki kewenangan yang sah, maka forum tersebut berpotensi mengalami cacat kewenangan. Konsekuensinya, seluruh keputusan yang dihasilkan juga layak dipertanyakan legitimasi dan keabsahannya.
Menanggapi berbagai pemberitaan mengenai terbentuknya kepengurusan baru hasil KLB, KOWANI menegaskan bahwa setiap klaim terkait perubahan kepemimpinan harus didukung dokumen resmi dan melalui mekanisme organisasi yang sah.
Di sisi lain, KOWANI memastikan kepengurusan hasil Kongres XXVI Tahun 2024 tetap berjalan normal dan menjalankan seluruh fungsi organisasi. Fokus organisasi saat ini, kata pengurus, tetap tertuju pada program-program pemberdayaan perempuan dan agenda strategis nasional.
Salah satu program unggulan yang tengah dijalankan adalah “KOWANI Goes to UNESCO – Memory of the World”. Program ini bertujuan mengusulkan dokumentasi sejarah perjuangan perempuan Indonesia agar memperoleh pengakuan sebagai warisan dokumenter dunia melalui skema UNESCO Memory of the World.
Program tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Langkah ini menjadi bagian dari upaya KOWANI menjaga, melestarikan, dan memperkenalkan jejak sejarah gerakan perempuan Indonesia kepada generasi mendatang dan masyarakat internasional.
Ketua Umum KOWANI periode 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa organisasi tetap solid dan mendapatkan dukungan dari anggotanya. Menurutnya, KOWANI tidak ingin larut dalam polemik internal, melainkan terus bergerak memperkuat kontribusi perempuan Indonesia bagi bangsa.
“Kepemimpinan KOWANI yang sah saat ini tetap berjalan, tetap bekerja, dan tetap mendapat dukungan organisasi anggota. Fokus kami bukan pada konflik, melainkan pada penguatan peran perempuan Indonesia, termasuk membawa sejarah perjuangan perempuan Indonesia menuju pengakuan dunia melalui program KOWANI Goes to UNESCO – Memory of the World,” ujar Nannie.
KOWANI juga mengajak seluruh organisasi anggota untuk menjaga persatuan, menghormati konstitusi organisasi, dan menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme yang sah serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus berkarya dan mengabdi menjelang satu abad perjalanan KOWANI sejak didirikan pada 1928. (agn)
