Kemen Imipas dan Kemenparekraf Bersatu, WNA Ilegal di Sektor Kreatif Jadi Target Pengawasan

Kemen Imipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif memperkuat pengawasan terhadap WNA yang bekerja tanpa izin di sektor kreatif setelah 25 warga asing dideportasi karena menyalahgunakan Visa on Arrival.

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:30 WIB
Kemen Imipas dan Kemenparekraf Bersatu, WNA Ilegal di Sektor Kreatif Jadi Target Pengawasan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyepakati kerja sama pengawasan berbagai sektor kreatif. Foto: Kemen Imipas for Hallonews

HALLONEWS.ID – Perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif Indonesia terus diperkuat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang bekerja di sektor kreatif tanpa izin yang sesuai.

Kesepakatan tersebut mengemuka setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan deportasi terhadap 25 warga negara asing yang terbukti menggunakan izin kunjungan untuk menjalankan kegiatan usaha fotografi dan videografi di Indonesia.

“Pengawasan keimigrasian bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepentingan nasional dan memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, Indonesia tetap membuka pintu bagi kolaborasi internasional.

Namun seluruh warga negara asing wajib mematuhi aturan dan menggunakan izin yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

“Setiap orang asing yang bekerja harus memiliki dasar hukum yang jelas. Penyalahgunaan izin tinggal tidak dapat ditoleransi,” tegas Agus.

Lanjutnya, melalui sinergi tersebut, kedua kementerian berkomitmen membangun sistem pengawasan yang lebih terintegrasi melalui pertukaran informasi, penguatan TIMPORA, dan keterlibatan aktif masyarakat.

Selain pengawasan orang asing, kerja sama juga akan diperluas untuk mendukung program pembinaan warga binaan melalui pelatihan ekonomi kreatif.

“Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sumber daya manusia yang
produktif setelah menyelesaikan masa pembinaan,” jelasnya.

“Kami optimistis kolaborasi lintas sektor tersebut akan memperkuat daya saing industri kreatif nasional sekaligus memastikan Indonesia tetap menjadi negara yang terbuka namun tetap tegas dalam menegakkan hukum,” tambahnya

Di sisi lain, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi yang merespons keluhan para pelaku industri kreatif nasional terkait maraknya aktivitas pekerja asing ilegal.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan pada subsektor fotografi, tetapi juga menjangkau bidang film, animasi, musik, dan berbagai sektor kreatif lainnya yang berkembang pesat di Indonesia,” pungkasnya. (fer)