IPW Dorong Kortas Tipidkor Cekal Febrie Adriansyah untuk Perjelas Penyidikan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya mengajukan pencekalan terhadap Febrie Adriansyah ke Imigrasi. Langkah itu dinilai penting untuk mendukung proses penyidikan dan memperjelas perkara yang tengah berjalan.

HALLONEWS.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya segera mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut Sugeng, langkah pencekalan perlu segera dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan optimal dan tidak menghadapi kendala apabila sewaktu-waktu penyidik membutuhkan kehadiran Febrie untuk dimintai keterangan.
“Sangat perlu status (pencekalan) itu,” ujar Sugeng kepada hallonews.id pada Kamis (9/7/2026).
Ia menilai Febrie merupakan salah satu pihak yang memiliki informasi penting sehingga keterangannya dibutuhkan guna membantu mengungkap secara utuh perkara yang kini ditangani tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
“Apabila diperlukan, Febrie harus dimintai keterangan agar rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki menjadi semakin terang,” kata Sugeng.
Desakan tersebut mencuat di tengah sorotan terhadap keberadaan Febrie Adriansyah yang hingga kini belum diketahui secara pasti.
Pantauan di kediaman Febrie di Jalan Radio I Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026), menunjukkan situasi berbeda dibandingkan sehari sebelumnya.
Pengamanan ketat yang sebelumnya dilakukan puluhan personel TNI bersenjata laras panjang sudah tidak lagi terlihat.
Meski demikian, aktivitas di dalam rumah tetap berlangsung. Sejumlah orang tampak keluar masuk melalui gerbang utama, termasuk beberapa pegawai yang mengenakan seragam Jampidsus.
Sugeng menegaskan, pengajuan pencegahan ke luar negeri bukan merupakan bentuk vonis terhadap seseorang, melainkan langkah antisipatif agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan setiap pihak yang dibutuhkan penyidik dapat memberikan keterangan sewaktu-waktu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memberikan tanggapan resmi terkait polemik penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di sebuah kafe dan rumah yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kejagung menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang menjadi kewenangan Polri.
“Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan institusi Polri,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati independensi penyidik Polri dan memilih menunggu hasil penyidikan, termasuk terkait objek yang digeledah, barang bukti yang diperoleh, maupun pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membentuk opini atau menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang maupun suatu institusi hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa ataupun media sosial.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang,” katanya.
Anang menegaskan seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap tindakan aparat penegak hukum semestinya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. (fer)
