KPK Sita Aset Rp21,2 Miliar dalam OTT Bupati Sukoharjo

KPK menyita uang, valuta asing, dan emas Rp21,2 miliar dalam OTT Bupati Sukoharjo terkait dugaan pemerasan pegawai BPKAD.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:00 WIB
KPK Sita Aset Rp21,2 Miliar dalam OTT Bupati Sukoharjo
KPK memamerkan barang bukti berupa uang, valuta asing dan emas senilai Rp21,2 miliar dalam OTT Bupati Sukoharjo. (Foto: YouTube KPK for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti senilai Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS). Nilai fantastis tersebut berasal dari uang tunai, berbagai mata uang asing, hingga logam mulia yang diamankan dari sejumlah lokasi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangkaian penyelidikan tertutup terhadap dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp21,2 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7).

Dari total tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai setara Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing berbobot 100 gram atau total 2,5 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp7,3 miliar.

Selain rupiah, penyidik juga menemukan berbagai mata uang asing, di antaranya 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dua brankas milik Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Nardi selaku Sekretaris BPKAD.

Dalam konferensi pers, KPK turut memperlihatkan tumpukan uang tunai, logam mulia, dan berbagai mata uang asing yang menjadi bagian dari barang bukti hasil OTT.

Tak hanya mengungkap aset yang disita, KPK juga membeberkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan Etik Suryani. Penyidik menduga Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang kemudian dimanfaatkan untuk menarik setoran dari pegawai BPKAD.

Menurut KPK, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui Sekretaris BPKAD sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan, selama periode 2021 hingga 2026, Etik Suryani diduga menerima Rp2,93 miliar dari skema setoran upah pungut tersebut.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul seluruh aset yang disita serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut. (agn)