Forsiber Minta Polri Jelaskan Dasar Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Forsiber meminta Polri jelaskan alasan pelimpahan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung sebelum pemeriksaan tersangka dilakukan.

HALLONEWS.ID – Forum Sipil Bersuara (Forsiber) meminta Polri memberikan penjelasan secara terbuka terkait keputusan menyerahkan penanganan penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan.
Ketua Forsiber, Hamdi Putra, menilai langkah tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan hukum dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dalam pernyataan tertulis bertajuk “Ledakan Kosong di Trunojoyo” yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Hamdi menyebut Polri sebelumnya telah melakukan penggeledahan, penyitaan uang, emas, serta menetapkan FA sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, ketika penyidikan memasuki tahap penting berupa pemeriksaan tersangka dan pendalaman hubungan antara aset, pelaku, serta dugaan tindak pidana, penanganan justru diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Polri harus menjelaskan alasan menyerahkan penyidikan sebelum pemeriksaan terhadap tersangka utama dilakukan,” kata Hamdi.
Forsiber mengemukakan sedikitnya 13 catatan kritis terhadap langkah Polri. Salah satunya mengenai penetapan FA sebagai tersangka tanpa disertai pemeriksaan langsung untuk menguji keterangannya terkait asal-usul aset, hubungan dengan tersangka lain berinisial DR, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara PT Asabri.
Selain itu, organisasi tersebut juga mempertanyakan dasar hukum pelimpahan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Forsiber, publik perlu mengetahui mekanisme hukum yang digunakan, apakah melalui penerbitan surat perintah penyidikan baru, penyidikan bersama, atau bentuk pengalihan kewenangan lainnya.
Forsiber juga menilai pelimpahan perkara kepada institusi yang pernah dipimpin tersangka berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Meski tidak berarti Kejaksaan Agung akan melindungi tersangka, kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan agar tidak memunculkan keraguan publik.
Di sisi lain, Forsiber mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka. DR diketahui telah ditahan, sementara belum ada penjelasan resmi mengenai pemeriksaan maupun status penahanan FA.
Hamdi juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai hubungan antara FA dan DR, asal-usul barang bukti berupa uang, emas, serta valuta asing yang disita, maupun bentuk dugaan pemerasan yang menjadi dasar penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung memang diperlukan dalam penegakan hukum. Namun, sinergi tersebut harus tetap disertai kejelasan mengenai kewenangan penyidik, status tersangka, penguasaan barang bukti, serta pihak yang bertanggung jawab apabila perkara tidak berlanjut. (wib)
