Masyarakat Bebas Gunakan Akun Fake di Medsos, PNS Asal NTT Gugat UU ITE ke MK
Pemohon menilai dengan maraknya akun fake di medsos membuka peluang terjadinya berbagai tindak kejahatan siber, mulai dari perundungan digital (cyberbullying), penyebaran berita bohong (hoaks)

HALLONEWS.ID – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinandus Klau, mengajukan uji materi terhadap Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 260/PUU-XXIV/2026, Ferdinandus menilai ketentuan yang menyatakan pemanfaatan teknologi informasi bertujuan “memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum” masih terlalu umum dan belum memiliki aturan operasional yang jelas.
Menurutnya, ketidakjelasan frasa “memberikan rasa aman” membuat penyelenggara platform media sosial tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi identitas asli penggunanya. Akibatnya, masyarakat bebas membuat akun anonim atau menggunakan identitas palsu (fake account).
“Akibat dari ketiadaan detail operasional dari frasa ‘memberikan rasa aman’ tersebut, platform media sosial membiarkan para pengguna membuat akun secara anonim atau menggunakan identitas palsu,” ujar Ferdinandus saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan secara daring, Selasa (14/7/2026).
Ia berpendapat kondisi tersebut membuka peluang terjadinya berbagai tindak kejahatan siber, mulai dari perundungan digital (cyberbullying), penyebaran berita bohong (hoaks), hingga bentuk kejahatan lain yang sulit dipertanggungjawabkan karena pelaku menggunakan identitas palsu.
Ferdinandus menilai, tanpa aturan yang secara tegas mewajibkan verifikasi identitas pengguna, tujuan UU ITE untuk memberikan rasa aman belum benar-benar terwujud. Karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran baru terhadap pasal tersebut.
Dalam permohonannya, Ferdinandus meminta MK menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara platform media sosial wajib menerapkan sistem verifikasi identitas asli pengguna yang dapat dikenali secara hukum.
Ia menegaskan, usulan tersebut bukan untuk menghapus hak privasi masyarakat, melainkan sebagai bentuk pembatasan yang dibenarkan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Menurutnya, verifikasi identitas diperlukan untuk melindungi hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.
Meski demikian, Ferdinandus juga menekankan bahwa perlindungan data pribadi tetap harus menjadi tanggung jawab bersama antara pengguna, penyelenggara platform digital, dan pemerintah.
Dalam persidangan, Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat kedudukan hukumnya (legal standing) dengan menunjukkan bukti bahwa dirinya benar-benar mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji.
“Buktinya mana ketika Bapak menggunakan aplikasi digital. Bapak merasa dirugikan dengan berlakunya frasa ‘memberikan rasa aman’ itu? Pernah mengalami kapan? Datanya mana? Nanti dilampirkan sebagai bukti legal standing,” kata Suhartoyo.
Selain itu, MK meminta pemohon menguraikan lebih rinci alasan pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian, serta menyesuaikan petitumnya dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang.
Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan, baik dalam bentuk cetak maupun digital, harus diterima MK paling lambat 22 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. (iin)
