Hotman Paris Resmi Bela Febrie Adriansyah, Langsung Dampingi Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan langsung mendampingi pemeriksaan perdana tersangka di Kejaksaan Agung hari ini.

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:10 WIB
Hotman Paris Resmi Bela Febrie Adriansyah, Langsung Dampingi Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi bergabung sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi bergabung sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan Hotman sesaat setelah tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Ia mengungkapkan telah menerima surat kuasa dari Febrie pada pagi hari dan langsung mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

“Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman kepada wartawan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hotman tiba sekitar pukul 09.30 WIB didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing.

Sebelum memberikan pernyataan resmi, Hotman sempat memberi sinyal kepada awak media bahwa dirinya hampir dipastikan menjadi penasihat hukum Febrie.

Penunjukan Hotman Paris menambah perhatian publik terhadap perkara yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta, Don Ritto, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus tersebut berawal dari pelimpahan penanganan tiga perkara besar dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.

Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani penyidikan.

Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum diperkirakan akan semakin menyita perhatian publik.

Pengacara senior tersebut dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam menangani berbagai perkara besar yang melibatkan tokoh nasional maupun kasus dengan sorotan tinggi. (agn)