Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung menyatakan penahanan Febrie Adriansyah belum diputuskan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dan kewenangan penuh penyidik perkara korupsi.

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:52 WIB
Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan Febrie baru menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung menegaskan belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan berarti proses hukum terhenti.

Institusi tersebut menyebut keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik yang sedang menangani perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan Febrie baru menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah proses pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selesai dilakukan.

“Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung bersamaan dengan penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh tahapan penyidikan akan dijalankan secara profesional dan transparan.

Terlebih, Kejagung saat ini masih mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.

Karena itu, masyarakat diminta menunggu perkembangan proses hukum, termasuk keputusan penyidik terkait kemungkinan penahanan terhadap Febrie.

“Prinsipnya kita percayakan kepada penyidik. Kami bekerja secara transparan. Ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan, dan masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara ini,” tutur Anang.

Saat disinggung mengenai kepemilikan barang bukti berupa emas batangan dan uang miliaran rupiah yang disita dalam perkara tersebut, Anang belum dapat memberikan kepastian.

“Saya tidak tahu pasti, nanti semuanya akan diproses dalam penyidikan,” katanya. (agn/prn)