Polusi Udara Jakarta Memburuk, Masyarakat Diimbau Batasi Aktivitas di Luar Rumah
Polusi udara Jakarta kembali meningkat. Konsentrasi PM2,5 mencapai 10,2 kali di atas pedoman WHO dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

HALLONEWS.ID – Kondisi kualitas udara di Jakarta kembali menjadi sorotan.
Pada Selasa (21/7/2026) pagi, tingkat pencemaran udara di ibu kota berada pada level yang dinilai tidak sehat bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap gangguan kesehatan.
Berdasarkan pembaruan data IQAir, indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI)Jakarta tercatat mencapai 139.
Angka tersebut menempatkan kualitas udara ibu kota dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, seperti anak-anak, lansia, penderita penyakit jantung, serta masyarakat yang memiliki masalah pernapasan.
Konsentrasi partikel halus PM2,5 di udara Jakarta juga masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar 10,2 kali lebih tinggi dibandingkan ambang batas rata-rata tahunan yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM2,5 merupakan partikel mikroskopis yang berasal dari debu, asap kendaraan, pembakaran, hingga jelaga.
Karena ukurannya sangat kecil, partikel ini mudah masuk ke paru-paru bahkan dapat menembus aliran darah. Paparan dalam jangka panjang diketahui dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, gangguan jantung, hingga kematian dini.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat diimbau lebih waspada saat beraktivitas.
Mengurangi kegiatan di luar ruangan, memakai masker ketika harus bepergian, menutup jendela rumah, serta menggunakan alat penyaring udara jika tersedia menjadi langkah sederhana yang dapat membantu mengurangi paparan polusi.
Meski kualitas udara Jakarta masih berada dalam kategori mengkhawatirkan, ibu kota bukan menjadi daerah dengan tingkat pencemaran tertinggi di Indonesia pada Selasa pagi.
Data IQAir menunjukkan Jakarta berada di peringkat kelima kota dengan kualitas udara terburuk secara nasional.
Posisi tersebut masih berada di bawah Serpong dengan indeks 194, disusul Tangerang Selatan (160), Tangerang (158), dan Pontianak (151).
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa ancaman polusi udara masih membayangi berbagai wilayah perkotaan.
Masyarakat diharapkan terus memantau informasi kualitas udara sebelum beraktivitas agar dapat mengambil langkah pencegahan yang diperlukan. (fer)
