Menkeu Bantah Isu Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dikerahkan Tagih Pajak
Menkeu memastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dilibatkan memeriksa atau memungut pajak, hanya mendukung koordinasi informasi internal DJP.

HALLONEWS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan polemik mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan.
Dia menegaskan aparat TNI dan Polri tersebut tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak terhadap masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya menanggapi sorotan publik terhadap Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor 9 yang mengatur pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Itu merupakan praktik yang sudah lama berlaku. Kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Purbaya menjelaskan, seiring penerapan sistem Coretax, pengawasan kepatuhan wajib pajak akan semakin mengandalkan sistem digital.
Menurutnya, seluruh transaksi perpajakan nantinya akan terekam secara otomatis sehingga kebutuhan terhadap akses data tambahan menjadi semakin kecil.
“Ke depan, melalui sistem Coretax seluruh transaksi pasti ketangkap. Saat isi SPT nanti semuanya sudah kelihatan otomatis. Jadi akses data itu enggak terlalu material,” katanya.
Senada dengan Purbaya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 9 bukanlah kebijakan baru.
Regulasi tersebut, kata dia, hanya bertujuan menyederhanakan prosedur kerja internal Direktorat Jenderal Pajak agar pelaksanaan tugas menjadi lebih efektif.
“Jadi sekali lagi ini merupakan surat edaran yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam,” ujar Bimo.
Ia memastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berfungsi sebagai mitra koordinasi dalam pembangunan jejaring informasi apabila dibutuhkan.
Keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, ataupun pemungutan pajak kepada wajib pajak.
“Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya membantu koordinasi informasi. Mereka bukan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Kementerian Keuangan berharap masyarakat tidak salah memahami substansi surat edaran tersebut dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan tanpa kekhawatiran adanya pelibatan aparat dalam proses pemeriksaan maupun penagihan pajak. (agn)
