Tetapkan 9 Komisioner KPI Terpilih, DPR Minta Jaga Moralitas-Hindari Penyimpangan

DPR meminta komisioner KPI terpilih harus menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 3:00 WIB
Tetapkan 9 Komisioner KPI Terpilih, DPR Minta Jaga Moralitas-Hindari Penyimpangan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta (DPR RI for Hallonews)

HALLONEWS.ID – DPR RI menegaskan pentingnya integritas dan independensi bagi sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7/2026).

Pesan tersebut disampaikan bersamaan dengan persetujuan DPR atas hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi I DPR RI.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan para komisioner KPI terpilih harus menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, serta bebas dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang.

“Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu,” kata Sukamta saat membacakan laporan di Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR RI menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota KPI Pusat yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dari 27 nama yang diajukan, satu calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sehingga sebanyak 26 peserta mengikuti proses seleksi.

Setelah melalui pemaparan visi, misi, program kerja, serta pendalaman oleh anggota Komisi I, DPR menetapkan sembilan anggota KPI Pusat melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Sembilan anggota KPI Pusat periode 2026–2029 yang disetujui DPR yakni Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan.

Selain itu, DPR juga menetapkan tiga calon pengganti antarwaktu (PAW), yaitu Ahmad Farikul Badi’, Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar.

Selanjutnya, hasil persetujuan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan secara resmi sebagai anggota KPI Pusat periode 2026–2029 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (iin)