Akali Aturan Ekspor, Mafia CPO Dibongkar: 11 Tersangka dari Pejabat hingga Bos Perusahaan Dijerat Kejagung

Kejagung bongkar dugaan korupsi ekspor CPO 2022–2024. Modus rekayasa klasifikasi komoditas menyeret 11 tersangka dari pejabat hingga bos perusahaan.

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:05 WIB
Akali Aturan Ekspor, Mafia CPO Dibongkar: 11 Tersangka dari Pejabat hingga Bos Perusahaan Dijerat Kejagung
Petugas Kejaksaan Agung mendampingi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews

HALLONEWS.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejaksaan Agung) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang 2022–2024. Kasus ini mengungkap praktik rekayasa administrasi yang diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor pemerintah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penyidik menemukan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. CPO dengan kadar asam tinggi diduga disamarkan sebagai limbah POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO, dengan penggunaan kode HS yang berbeda agar lolos dari pembatasan ekspor resmi.

“Modus ini dilakukan agar komoditas yang sejatinya CPO tidak terdeteksi sebagai barang yang dikenai pengendalian ekspor,” kata Syarief dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Daftar 11 Tersangka

Adapun inisial para tersangka yang ditetapkan, yakni:

– LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian

– FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

– MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru

– ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS

– ERW, Direktur PT BMM

– FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP

– RND, Direktur PT TAJ

– TNY, Direktur PT TEO

– VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya

– RBN, Direktur PT CKK

– YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Gedung Ditjen Bea dan Cukai Jakarta Timur serta beberapa rumah pejabat Bea Cukai di Jakarta dan luar Jakarta. Selain itu, puluhan saksi dari unsur swasta dan birokrasi juga telah diperiksa guna mengungkap alur peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ekspor CPO tersebut. (ren)