BPN Depok Siap Bantu KPK Ungkap Kasus Suap Eksekusi Lahan Kawasan Tapos yang Seret Ketua PN
BPN Kota Depok siap membantu KPK terkait dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos. Kasi Sengketa memastikan objek perkara belum terdaftar dan belum bersertifikat.

HALLONEWS.ID – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menyatakan kesiapan penuh membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan suap percepatan eksekusi lahan di kawasan Tapos, Depok.
Dugaan kasus tersebut menyeret Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok serta petinggi PT Karabha Digdaya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan jika diminta oleh penyidik KPK.
“Kami menghargai upaya-upaya yang dilakukan KPK dalam proses hukum kasus tersebut. Kami sifatnya menunggu perintah KPK, apa yang bisa kami bantu terhadap persoalan ini,” ujar Budi Jaya dalam kegiatan Afternoon Tea di Aula BPN Kota Depok, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, banyak pihak berasumsi bahwa karena perkara ini menyangkut lahan, maka BPN pasti terlibat langsung. Namun, Budi menegaskan bahwa keterlibatan BPN dalam konteks ini lebih kepada penyediaan data atau keterangan apabila memang dibutuhkan.
“Baik itu data yang akan kami berikan maupun hadir memberikan keterangan, tentu akan kami penuhi. Itu bagian dari kerja sama kami dengan pemerintah, termasuk dengan KPK,” tegasnya.
Meski kasus tengah bergulir di KPK, Budi memastikan pelayanan pertanahan di Kota Depok tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Ia juga menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi internal.
“Kami berusaha agar seluruh jajaran di Kantah Depok dijauhkan dari persoalan hukum. Kepada petugas BPN juga kami ingatkan agar tidak tergoda,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Depok, Jamaludin, mengungkapkan fakta penting terkait objek perkara. Ia memastikan bahwa bidang tanah yang menjadi sengketa hingga kini belum terdaftar secara resmi di BPN.
“Objek perkara tersebut sampai saat ini, bahkan sejak proses persidangan sebelumnya, belum terdaftar. Jadi bidang tanahnya belum bersertifikat,” jelas Jamaludin.
Ia menambahkan, BPN sempat dimasukkan sebagai tergugat dalam persidangan sebelumnya, kemungkinan karena anggapan bahwa setiap persoalan lahan selalu berkaitan dengan BPN.
“Walaupun dengan keterangan apa pun, kami siap. Kami hanya menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan suap dalam percepatan eksekusi lahan. Namun BPN Depok memastikan komitmennya pada transparansi dan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum. (jan)
