IPW Desak Penyelesaian Konflik Agraria di Tamansari Bogor Secara Hukum

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyoroti konflik agraria di Desa Sukajaya, Tamansari, Bogor. Ia meminta aparat bersikap netral dan sengketa lahan diselesaikan melalui jalur hukum.

Senin, 11 Mei 2026 - 12:30 WIB
IPW Desak Penyelesaian Konflik Agraria di Tamansari Bogor Secara Hukum
Sugeng Teguh Santoso soroti konflik lahan di Tamansari. Foto Hallonews/Yopy

HALLONEWS.ID — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti konflik agraria yang terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan Sugeng saat menghadiri pertemuan bersama warga petani penggarap lahan di Kampung Maduhur, Minggu (10/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, warga turut didampingi mahasiswa dari Universitas Pakuan dan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara.

Menurut Sugeng, masyarakat telah menggarap lahan pertanian di kawasan tersebut selama puluhan tahun secara turun-temurun.

Dia menyebut sebagian warga lahir dan tumbuh di wilayah itu sehingga memiliki ketergantungan ekonomi terhadap lahan yang mereka kelola.

Konflik agraria itu disebut bermula dari klaim hak guna bangunan (HGB) seluas sekitar 64 hektare oleh PT PMC. Sugeng menilai kawasan yang telah lama digarap masyarakat seharusnya tidak dimasukkan ke dalam sertifikat perusahaan agar tidak memicu sengketa berkepanjangan.

Ia juga menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum maksimal dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikelola warga.

“Warga telah bertani di sini selama bertahun-tahun untuk mempertahankan sumber kehidupan mereka,” ujar Sugeng.

Kritik Dugaan Tekanan terhadap Warga

Dalam keterangannya, Sugeng turut menyoroti dugaan keterlibatan kelompok sipil dalam konflik tersebut.

Dia menyebut adanya dugaan tekanan terhadap warga untuk meninggalkan lahan yang telah lama mereka garap.

Menurutnya, kondisi itu diperparah dengan dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Sukajaya dan Tamansari.

Sugeng menyayangkan belum adanya langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi maupun kekerasan.

Ia mengingatkan situasi tersebut berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani secara profesional dan adil.

Sugeng juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap nasib masyarakat penggarap lahan, terutama dalam konteks program ketahanan pangan nasional.

Menurutnya, masyarakat memanfaatkan lahan sebagai sumber penghidupan, sedangkan kepentingan korporasi dinilai lebih berfokus pada aspek bisnis dan investasi.

Sugeng meminta Polri tidak terlibat dalam proses pengosongan lahan dan tetap menjaga netralitas dalam konflik agraria tersebut.

Dia menegaskan penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan tindakan sepihak yang berpotensi memunculkan kekerasan.

“Kalau ada permasalahan hukum, maka harus ditempuh melalui prosedur hukum. Tidak boleh main hakim sendiri,” katanya.

Menurut Sugeng, apabila perusahaan memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan, maka proses penyelesaian seharusnya ditempuh melalui gugatan perdata di pengadilan.

Selain itu, ia mendesak BPN agar tidak memperpanjang hak atas tanah perusahaan sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mempertimbangkan keberadaan lahan yang telah lama digarap warga sebagai kawasan enclave.

Sugeng juga meminta aparat kepolisian mulai dari tingkat Polsek Tamansari, Polres Bogor hingga Polda Jawa Barat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga profesionalitas selama penanganan konflik berlangsung.

“Jargon polisi untuk rakyat harus diterapkan di sini. Bukan polisi berada di balik korporasi,” ujarnya. (opy)