IPW Nilai Larangan Live Streaming Polisi Bagian Evaluasi, Soroti Krisis Kepercayaan Publik

IPW menilai larangan live streaming anggota Polri sebagai langkah evaluasi di tengah upaya memulihkan kepercayaan publik.

Rabu, 6 Mei 2026 - 8:03 WIB
IPW Nilai Larangan Live Streaming Polisi Bagian Evaluasi, Soroti Krisis Kepercayaan Publik
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai larangan live streaming anggota Polri berkaitan dengan upaya memulihkan kepercayaan publik. Foto dok Hallonews

HALLONEWS.ID — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi kebijakan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan live streaming saat bertugas.

Sugeng menilai, kebijakan tersebut tidak lepas dari persoalan kepercayaan publik yang hingga kini masih menjadi tantangan bagi institusi kepolisian.

“Polri sedang menghadapi isu kepercayaan publik. Salah satu penyebabnya adalah maraknya pemberitaan viral di media sosial terkait kinerja anggota yang dinilai buruk, seperti kekerasan, pungli, hingga pelayanan yang tidak optimal,” ujarnya saat dihubungi Hallonews di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, konten-konten negatif yang viral kerap memicu gelombang ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Di sisi lain, IPW juga mencermati adanya upaya Polri untuk memulihkan citra melalui media sosial dengan menampilkan berbagai kegiatan positif, seperti membantu masyarakat, pelayanan publik, hingga patroli keamanan yang disiarkan secara langsung.

Sugeng mencontohkan sejumlah kegiatan patroli yang dilakukan jajaran kepolisian, seperti Tim Jaguar dan Tim 86 di berbagai Polres, yang kerap dipublikasikan melalui live streaming.

Bahkan, beberapa anggota polisi juga dikenal aktif menyiarkan aktivitasnya secara langsung di media sosial.

Namun demikian, ia menilai praktik live streaming saat bertugas berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama jika dilakukan tanpa kontrol yang jelas.

“Live streaming bisa berisiko, misalnya dalam operasi penangkapan yang dapat memicu tindakan tidak manusiawi atau melanggar prosedur,” jelasnya.

Menurut Sugeng, fenomena ini menunjukkan dilema di tubuh Polri. Di satu sisi, ada tekanan publik dengan narasi “no viral, no justice”, sementara di sisi lain Polri juga mencoba membangun citra melalui media sosial.

“Upaya mengimbangi dengan media sosial justru bisa berdampak negatif jika tidak terukur,” katanya.

Karena itu, ia menilai larangan live streaming saat bertugas merupakan bagian dari evaluasi internal Polri terhadap aktivitas anggotanya di ruang digital.

Meski demikian, IPW menegaskan bahwa upaya membangun kepercayaan publik seharusnya tidak bertumpu pada pencitraan di media sosial.

“Kepercayaan publik harus dibangun dari kinerja nyata, bukan dari konten yang diviralkan,” tegas Sugeng.

Ia mengakui, pada beberapa sektor pelayanan seperti lalu lintas, pembinaan masyarakat (Binmas), hingga layanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), terdapat peningkatan kualitas dan kepercayaan publik.
Namun, ia menyoroti bahwa sektor penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Polri.

“Yang masih menjadi catatan adalah penegakan hukum. Di situ masih banyak persoalan,” pungkasnya. (agn)