Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Desak KPK Pulihkan Nama Baik Indra Iskandar
Status tersangka Indra Iskandar gugur. IPW minta KPK pulihkan nama baik dan evaluasi profesionalisme penegakan hukum.

HALLONEWS.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ untuk segera memulihkan nama baik Indra Iskandar setelah status tersangkanya dibatalkan melalui praperadilan.
Permintaan tersebut muncul usai putusan hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar.
Hakim menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti serta dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan sebagai calon tersangka.
“Penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan merupakan tindakan yang sewenang-wenang,” tegas hakim dalam amar putusan.
Selain membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan penghentian penyidikan serta pencabutan seluruh pembatasan terhadap Indra, termasuk larangan bepergian ke luar negeri.
IPW Soroti Profesionalisme KPK
Sugeng Teguh Santoso menilai putusan tersebut menjadi kritik serius terhadap profesionalisme penegakan hukum oleh KPK.
“Ini menunjukkan ketidakprofesionalan, sehingga KPK perlu berbenah,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ia menekankan bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, bukan sebaliknya.
Sugeng juga mengkritisi kecenderungan aparat penegak hukum yang dinilai terburu-buru menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurutnya, praktik tersebut membuka ruang penggunaan upaya paksa tanpa dasar bukti yang kuat.
“Ada kecenderungan menetapkan tersangka terlebih dahulu, baru kemudian mencari alat bukti,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut praktik serupa juga ditemukan dalam sejumlah kasus lain, termasuk sengketa di sektor pertambangan yang ditangani aparat penegak hukum.
IPW meminta aparat penegak hukum, baik KPK maupun kepolisian, untuk meningkatkan profesionalisme dan ketaatan terhadap prosedur hukum.
Sugeng menegaskan pentingnya pemenuhan alat bukti yang sah, kepatuhan terhadap prosedur hukum acara, dan penguatan akuntabilitas penegakan hukum.
“Ini menjadi pelajaran penting agar tidak terjadi lagi pembatalan status tersangka melalui praperadilan,” tegasnya.
Menanggapi putusan tersebut, KPK melalui Jubir Budi Prasetyo menyatakan akan menghormati hasil praperadilan.
Namun, KPK tetap membuka kemungkinan melanjutkan proses hukum apabila ditemukan bukti baru yang cukup.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Putusan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut prosedur penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah.
Kasus tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kepatuhan hukum dalam setiap proses penyidikan agar tidak berujung pada pembatalan di pengadilan. (opy)
