Komisi III DPR Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Vonis Bebas Amsal Sitepu

Komisi III DPR minta putusan Amsal tidak jadi preseden buruk bagi pelaku industri kreatif.

Senin, 30 Maret 2026 - 19:02 WIB
Komisi III DPR Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Vonis Bebas Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan putusan sidang di Gedung DPR, Jakarta Selatan. Foto: Biro Humas Setjen DPR for Hallonews

HALLONEWS.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan jajaran Komisi III DPR menyampaikan pandangan hukum terkait perkara yang menjerat Amsal Christi Sitepu.

Ia menegaskan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, termasuk opsi vonis bebas atau setidaknya hukuman ringan, dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.

“Komisi III DPR RI meminta majelis hakim mempertimbangkan vonis bebas atau ringan bagi Amsal Christi Sitepu berdasarkan fakta persidangan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Selatan pada Senin (30/3/2026).

Menurutnya, pendekatan penegakan hukum tidak boleh semata berorientasi pada aspek formal, melainkan harus mengedepankan keadilan substantif sebagaimana diamanatkan dalam regulasi hukum pidana terbaru.

“Karakter industri kreatif, khususnya profesi videografer, yang tidak memiliki standar harga baku sehingga penilaian dugaan mark up dinilai berpotensi subjektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, namun mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum adalah pemulihan kerugian negara, bukan sekadar pemenjaraan.

“Dalam perkara ini, dengan nilai kerugian sekitar Rp202 juta, pengembalian kerugian negara dinilai lebih esensial untuk dioptimalkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, Komisi III juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menciptakan preseden yang berdampak negatif terhadap iklim industri kreatif nasional, terutama jika pendekatan hukum cenderung mengarah pada kriminalisasi berlebihan.

Sebagai bagian dari rekomendasi politik hukum, DPR meminta hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk perspektif pelaku industri kreatif.

“Selain itu, Komisi III turut mengusulkan agar terdakwa diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin, sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)